Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang, Ahok Minta Komisioner KPU Jelaskan Definisi Kampanye

Kompas.com - 31/01/2017, 18:45 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bertanya kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.

Calon petahana gubernur DKI Jakarta itu meminta Dahliah menjelaskan definisi kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye.

"Apakah di dalam PKPU Nomor 12, dalam perundang-undangan tersebut, pasangan calon (gubernur-wakil gubernur DKI) kampanye adu program visi misi atau adu ayat suci agama?" tanya Ahok kepada Dahliah, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2017).

(Baca: Sidang Ahok Dilanjutkan dengan Kesaksian Komisioner KPU DKI)

Kemudian Dahliah menjelaskan definisi kampanye menurut aturan tersebut. Adapun definisi kampanye menurut PKPU Nomor 12 adalah kegiatan menawarkan visi misi atau informasi lain dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang bertujuan mengenalkan dan meyakinkan pemilih.

Kampanye dilakukan setelah penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Artinya, kalau saya ulang lagi, koridor kompetisi adu program visi misi. Boleh tidak paslon lain menolak adu program, tapi hanya adu ayat suci agama?" tanya Ahok kepada Dahliah.

Dahliah menjelaskan, dalam aturan tersebut, kampanye hanyalah mengadu visi dan misi program pasangan calon.

"Kalau mengadu agama, pelanggaran," kata Dahliah.

(Baca: Ma'ruf Bersaksi 7 Jam di Sidang Ahok, Hakim Diminta Pertimbangkan Usia)

Dahliah bersaksi mengenai proses Pilkada DKI Jakarta 2017. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Ahok diduga berkampanye saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Saat itu dia masih aktif menjabat Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, dalam kunjungan tersebut, dia juga diduga melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51.

Kompas TV Perjalanan Sidang Ketujuh Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com