Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Cecar Ibnu Baskoro Terkait BAP Kasus Ahok

Kompas.com - 31/01/2017, 19:45 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama, Ibnu Baskoro, mengaku diperiksa penyidik sebanyak dua kali. Ibnu mengaku diperiksa pada 9 November dan 17 November 2016.

"Tanggal 9 yang periksa perempuan, tanggal 17 perempuan juga," ujar Ibnu dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (30/1/2017).

"Coba Anda ingat-ingat karena kami hanya menerima BAP tanggal 17 November," tanya hakim.

(Baca: Pelapor Ahok hanya 35 Menit Tonton Video Ahok di Kepulauan Seribu)

Ibnu tetap yakin bahwa dia diperiksa dua kali oleh penyidik. Dia mengaku selalu menandatangani berkas seusai diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penodaan agama.

Hakim bertanya apakah isi dua berita acara pemeriksaan (BAP) itu sama. Ibnu mengatakan, ada sedikit tambahan dalam BAP pada 17 November, khususnya tambahan mengenai alat bukti yang disampaikan Ibnu.

"Sepanjang sepengetahuan saya isinya sama, tetapi ada tambahan, mengenai e-book dan pidato di Nasdem," ujar Ibnu.

E-book yang dimaksud adalah e-book buku Ahok berjudul "Merubah Indonesia".

Ahok disebut sudah pernah menyinggung soal Al Maidah ayat 51 pada buku tersebut. Selain itu, Ahok juga disebut kembali menyinggung Al Maidah di Kantor DPP Partai Nasdem.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com