Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Sudah Beri Surat ke Agus-Sylvi soal Pelanggaran Administrasi

Kompas.com - 31/01/2017, 20:36 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, KPU DKI sudah memberikan surat tindak lanjut rekomendasi temuan Bawaslu DKI yang menyatakan program Rp 1 miliar per RW yang dicanangkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, sebagai pelanggaran administrasi.

Surat tindak lanjut rekomendasi tersebut ditujukan langsung kepada Agus-Sylvi.

"Sudah ditindaklanjuti, dari Bawaslu oleh KPU langsung disampaikan kepada pasangan calon," ujar Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Sumarno mengatakan, KPU DKI hanya meneruskan surat rekomendasi temuan pengawasan dari Bawaslu DKI. KPU DKI tak lagi membuat kesimpulan apa pun.

"KPU tinggal menindaklanjuti saja, tidak membuat kesimpulan apapun karena Bawaslu sudah membuat kesimpulan," kata dia.

Meski begitu, KPU DKI saat itu bertemu dengan tim kampanye Agus-Sylvi. Berdasarkan penjelasan tim kampanye Agus-Sylvi, kata Sumarno, program Rp 1 miliar per RW merupakan elaborasi dari visi dan misi Agus-Sylvi.

"Kami pernah ketemu dengan tim kampanye pasangan calon, mereka mengatakan itu elaborasi dari visi-misi yang sudah disampaikan. Memang secara eksplisit tidak tercantum di dalam program mereka yang disampaikan kepada KPU, tetapi mereka menyampaikan bahwa ini adalah elaborasinya," ucap Sumarno.

Dalam salinan surat tindak lanjut rekomendasi temuan Bawaslu DKI yang dikeluarkan KPU DKI tertanggal 5 Desember 2016 yang diterima Kompas.com, KPU DKI meminta Agus-Sylvi mengampanyekan program sesuai dengan visi-misi mereka.

"KPU Provinsi DKI Jakarta menyampaikan agar dalam pelaksanaan kampanye, Pasangan Calon No Urut 1 senantiasa merujuk pada visi, misi dan program yang telah disampaikan pada KPU Provinsi DKI Jakarta pada saat pendaftaran calon," demikian bagian dari isi surat tersebut.

Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya menyatakan program Rp 1 miliar per RW milik Agus-Sylvi sebagai pelanggaran administrasi karena program tersebut tidak tercantum dalam visi dan misi yang dilaporkan Agus-Sylvi ke KPU DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com