JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Sri Bintang Pamungkas untuk 30 hari ke depan. Perpanjangan ini menjadi yang kedua setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum mengajukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sekarang diperpanjang 30 hari dari pengadilan, sebelumnya sudah diperpanjang 40 hari dari kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (31/1/2017).
Argo mengatakan, penahanan Sri Bintang diperpanjang karena penyidik masih merampungkan pemberkasan sejumlah keterangan saksi untuk melengkapi berkas Sri Bintang.
Tiga orang saksi akan dipanggil Rabu (1/2/2017) besok, yaitu pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizeq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, dan pemimpin Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir.
"Iya mereka dijadwalkan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB. Surat panggilan sudah kami layangkan," ujar Argo.
Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Dia disangka melakukan upaya makar terkait suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa.
Polisi telah menggeledah rumah Sri Bintang.
Penangguhan penahannya telah ditolak polisi. Sri Bintang disangka melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.