JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi pelapor dalam kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yaitu Ibnu Baskoro, mengatakan awalnya dia sempat berprasangka baik terhadap Gubernur non-aktif DKI Jakarta itu terkait ucapannya tentang Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.
Namun, kata Ibnu, Ahok ternyata sudah melakukan penodaan agama berkali-kali.
"Kami berprasangka baik, apa hanya selip lidah. Tapi kami lihat ada bukti lain seperti pidato di Nasdem," kata Ibnu dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama itu di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Selasa (30/1/2017).
Ibnu mengaakan, Ahok sempat menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 saat pidato di kantor Partai Nasdem. Ahok juga membicarakan ayat itu dalam bukunya yang berjudul "Mengubah Indonesia".
Hal itu membuat dia berpikir Ahok telah melakukan dugaan penodaan agama berkali-kali. Akhirnya, buku Ahok dalam bentuk e-book dan pidato di Partai Nasdem juga dijadikan bukti dalam BAP.
Ibnu merupakan warga Kota Wisata, Cibubur, yang melaporkan Ahok ke Bareskrim. Ibnu mengaku menerima kuasa dari 108 jemaah Masjid Darusallam yang ada di dekat rumahnya.
Ibnu menonton video Ahok di Kepulauan Seribu dari akun Youtube Pemprov DKI. Namun dia tidak mennonton secara utuh video berdurasi 1 jam 48 menit itu. Ia hanya menonton sekitar 35 menit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.