JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian Rizal dan Jamran dinyatakan telah lengkap oleh kejaksaan. Untuk itu, kasus tersebut akan segera disidangkan.
"Kemarin (Selasa 31 Januari 2017) berkas Rizal dan Jamran sudah tahap dua ke Kejari. Kasus ini akan segera disidangkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017).
Argo mengatakan, tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa (31/1/2017). Adapun barang bukti dalam kasus tersebut adalah handphone, tablet, akun Twitter dan Facebook milik kedua tersangka, satu bundel dokumen berupa screen captured yang berisi unggahan-unggahan dari akun media sosial milik Rizal dan Jamran.
"Berkasnya dinyatakan lengkap sejak 2 Desember. Namun baru kemarin tahap duanya," ucap Argo.
(Baca: Yusril Minta Rizal dan Jamran Ditangguhkan Penahanannya)
Rizal dan Jamran ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2016. Keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).
Mereka disangka melanggar Pasal 28 KUHP ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat 2.
(Baca: Kapolri Ungkap Alasan Penangkapan 11 Orang Tersangka Dugaan Makar Jelang Doa Bersama)