Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26 Bidang Lahan di Haji Nawi Belum Dieksekusi untuk Stasiun MRT

Kompas.com - 01/02/2017, 14:52 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta mencatat sampai saat ini masih ada 26 bidang lahan di Jalan Fatmawati kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan, yang belum dieksekusi atau dibebaskan untuk proyek pembangunan stasiun MRT di lokasi tersebut.

Lahan-lahan itu belum dibebaskan karena PT MRT masih menunggu keputusan konsinyasi dari pengadilan.

Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar, saat meninjau lokasi area pembangunan Stasiun MRT Haji Nawi, Rabu (1/2/2017), mengharapkan agar keputuaan konsinyasi dari pengadilan bisa secepatnya diumumkan. Tujuannya untuk memastikan pembangunan stasiun bisa selesai tepat waktu.

"Lahan yang dikonsinyasi tentu keputusan pengadilannya sangat kami tunggu, agar proses bisa berjalan," kata William.

Kegiatan pembangunan stasiun MRT Haji Nawi dijadwalkan dilakukan mulai 4 Februari ini hingga 11 Agustus mendatang. Stasiun MRT Haji Nawi akan memiliki panjang 175 meter dan lebar 22 meter. Stasiun itu nanti akan berada tepat di atas jalan.

Karena itu, selama pembangunannya, bagian tengah jalan ditutup untuk kegiatan konstruksi. Sebagai gantinya, akan ada jalan sementara di kedua arah jalan yang masing-masing memiliki lebar 3 meter.

Saat ini, jalan sementara sudah jadi dan siap digunakan. Jalan sementara dibangun di atas 110 bidang lahan yang sudah dibebaskan. Jalan sementara yang dibangun tidak bisa dibuat lurus karena adanya lahan yang belum dibebaskan itu.

Menurut William, total jumlah bidang lahan yang harus dibebaskan untuk pembangunan Stasiun MRT Haji Nawi sebanyak 136 titik. William mengatakan, 110 bidang lahan sudah dieksekusi dan pemilik sudah mendapatkan ganti rugi.

"Untuk lahan yang sudah dibebaskan, begitu dibayar, pemilik harus segera memundurkan bangunannya," ujar William.

Khusus untuk 26 bidang lahan yang belum dieksekusi,  William menilai keputusan konsinyasi dari pengadilan seharusnya sudah diumumkan. Sebab sepengetahuannya, keputusan sudah bisa diambil paling lambat 30 hari setelah pengajuan. PT MRT mengajukan konsinyasi ke pengadilan pada akhir Desember 2016.

"Kalau dihitung 30 hari, Januari ini seharusnya sudah. Kami berharap keputusan pengadilan segera turun sehingga proses eksekusi bisa segera dijalankan," kata William.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com