JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017), terkait kasus pembelian lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. Ketua ACTA, Ibnu Wahyudi, dengan didampingi sembilan rekannya, mendaftarkan gugatan tersebut.
Ibnu menilai hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, yang diserahkan kepada KPK tanggal 7 Desember 2015, menyebutkan terjadi sejumlah penyimpangan dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI. Penyimpangan itu dinilainya terjadi dalam tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim, penetuan harga dan penyerahan hasil.
"Perlu dicatat dan digarisbawahi bahwa hingga detik ini hasil audit BPK tidak pernah dibatalkan dan tidak pernah juga diralat," kata Ibnu usai menerima salinan pengajuan gugatan.
Menurut Ibnu, audit BPK bersifat valid dan tidak diragukan keabsahannya. Ibnu menyatakan berdasarkan Pasal 8 ayat 4 Undang-undnag Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, audit dari lembaga tersebut harus dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang.
Selain itu, Ibnu menyatakan BPK adalah lembaga audit negara yang keberadaannya diatur secara tegas dalam Pasal 23 e UUD 1945.
"Jadi menurut kami sudah menjadi kewajiban hukum bagi KPK untuk menindaklanjuti temuan BPK," ucap Ibnu.
Juni lalu, KPK menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras. Hal itulah yang menjadi alasan KPK tidak meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan.
"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Di sisi lain, BPK sebelumnya menyebut adanya perbedaan harga lahan yang mengindikasikan kerugian negara Rp 191 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.