JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terdakwa kasus dugaan penodaan agama, menganggap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengakui bahwa dirinya memang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait ucapan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan hal itu saat menanggapi pernyataan yang disampaikan SBY dalam konfrensi persnya Rabu (1/2/2017).
"Teman-teman pers perhatiin keterangan Pak SBY terhadap percakapan antara dirinya dan Pak Ma'ruf Amin. Dengerin, ada, clear. Tapi kan bagi kami percakapan ya ini mengeluarkan fatwa kan. Itu yang jadi krusial kan? Itu saja," kata Humphrey saat ditemui di kawasan Jalan Cik Di Tiro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu sore.
Dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa kemarin, Humphrey menyatakan pihaknya menanyakan kepada Ketua MUI Ma'ruf Amin mengenai adanya pembicaraan antara Ma'ruf dan SBY pada 6 Oktober 2017, tepatnya pada sekitar pukul 10.16.
Menurut Humphrey, dalam pembicaraan itu, SBY meminta agar Ma'ruf menerima kedatangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang diusung Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, di Kantor PBNU. Humphrey juga menyebut SBY meminta Ma'ruf agar MUI segera menerbitkan fatwa terkait ucapan Ahok. Dalam persidangan, Humphrey mengonfirmasi dua hal itu kepada Ma'ruf tetapi Ma'ruf membantahnya.
"Tiga kali ditanya dia bilang tidak. Ya kita kan enggak bisa paksa," ujar Humphrey.
Humphrey menyatakan pertanyaan yang mereka sampaikan didasarkan pada bukti. Namun, ia enggan menyebutkan bentuk bukti yang dimaksudkannya itu.
Menurut Humphrey, pihaknya akan membeberkan bukti yang dimaksudkan itu di persidangan. Yang pasti, kata dia, bantahan Ma'ruf di pengadilan kemarin memiliki konsekuensi hukum.
"Ada konsekuensinya kalau ketahuan ternyata tidak benar. Tentu bukan ancaman hukuman yang ringan. Berat itu. Itulah makanya," ujar Humphrey.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.