JAKARTA, KOMPAS.com - "Waktu sudah sore, Anda dari pagi, luar biasa, kehujanan dari mana-mana, tetapi Anda setia membela ulama, karena itu saudara, sudah selesai sampai di sini, Ustaz Bachtiar kirim salam, Haji Munarman kirim salam, hidup ulama! Takbir!" seru Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menutup orasinya di depan Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017).
Rizieq berbicara di hadapan massa pendukungnya yang mengawal pemeriksaan Rizieq di Mapolda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar. Dalam kasus ini, Rizieq berstatus sebagai saksi.
Bukan kali ini saja Rizieq berurusan dengan kasus hukum. Sebelumnya, Rizieq ditetapkan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila. Terkait kasus ini, Rizieq mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan.
"Soal status saya sebagai tersangka di Polda Jabar, jadi alhamdulillah kemarin tim kuasa hukum kami telah mendaftarkan untuk praperadilan. Jadi kami akan mengajukan praperadilan terhadap status tersebut," ujar Rizieq.
(Baca juga: Gerak Cepat Polisi Usut "Chat" WhatsApp yang Diduga Milik Rizieq-Firza)
Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada Senin (30/1/2017) setelah melakukan serangkaian gelar perkara.
Kasus ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri, putri mendiang Presiden Soekarno, ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016. Terkait sangkaan terhadap dirinya, Rizieq menyatakan akan kooperatif.
"Intinya kita ikuti saja proses hukum yang ada, kita kooperatif. Kita harus sebagai warga negara taat hukum," ujarnya.
Saksi dugaan makar
Mengenai kasus dugaan makar, polisi memeriksa Rizieq untuk mengetahui dugaan pendomplengan massa doa bersama 2 Desember 2017 oleh para tersangka makar untuk melancarkan kegiatannya.
Rizieq disebut terlibat sejumlah pertemuan dengan para tersangka. Atas dugaan ini, Rizieq menyampaikan pembelaannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.