JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan maksud surat dari Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono kepada DPRD DKI tentang usulan kenaikan bantuan dana operasional RT dan RW.
Premi menjelaskan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Sumarsono dengan RT dan RW di seluruh wilayah Jakarta.
"Surat ini dibuat setelah Pak Plt roadshow ke wilayah Jakarta termasuk Kepulauan Seribu," ujar Premi dalam rapat Komisi A di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (2/2/2017).
Dalam kunjungan tersebut, para pengurus RT dan RW selalu meminta kenaikan dana operasional. Premi mengatakan dana operasional RT dan RW sudah tidak naik sejak tiga tahun terakhir.
Dia meminta kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta untuk menyetujui kenaikan dana operasional tersebut.
"Oleh karena itu kami minta disetujui untuk dinaikkan," ujar Premi.
(Baca: Ketua DPRD DKI Ingin Ada Payung Hukum untuk Kenaikan Dana Operasional RT/RW)
Adapun dana operasional untuk RT adalah sebesar Rp 975.000 dan RW sebesar Rp 1,2 juta. Dana tersebut bukan untuk keperluan pribadi pengurus RT dan RW melainkan untuk membiayai operasional RT dan RW.
Pada awal Desember 2016, Sumarsono memang menyambangi satu per satu kelompok RT, RW, dan LMK di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Keluhan para RT dan RW kepada Soni bisa jadi berbeda-beda. Dari permintaan gerobak motor, pembersihan gorong-gorong, hingga soal banjir.
Namun permasalahan yang selalu dikeluhkan RT dan RW di semua wilayah di Jakarta adalah dana operasional yang kecil.
Soni setuju untuk menaikkan dana operasional RT dan RW. Soni lalu membandingkannya dengan dana operasional RT dan RW di Sulawesi Utara. Kata dia, dana operasional RT dan RW di Sulawesi Utara justru lebih tinggi dari Jakarta.