Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Plt Gubernur DKI, Sumarsono Terima Aduan Sengketa Tanah hingga Persoalan Rumah Tangga

Kompas.com - 02/02/2017, 16:26 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pada Oktober 2016, Sumarsono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Sejak saat itu, hampir setiap pagi Sumarsono menerima aduan dari masyarakat.

Sumarsono mengungkapkan, aduan warga yang paling banyak dia terima adalah mengenai sengketa tanah. Sejumlah warga, kata Sumarsono, meminta bantuan untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

"Soal tanah, paling tinggi juga (pengaduannya). Biasanya sudah inkrah kasus hukum tapi pemda lambat bayar. Atau kejelasan status. Tanah rakyat diserobot pihak lain atau tanah orang lain diduduki orang lain," ujar Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).

(Baca: Sumarsono Akui Sulitnya Selesaikan Pencatatan Aset Pemprov DKI)

Selain itu, Sumarsono mengatakan bahwa aduan dari pekerja harian lepas (PHL) merupakan aduan terlama yang dia terima. Pada Januari 2017, banyak PHL yang mengadu kepada Sumarsono soal kontrak mereka yang tak diperpanjang dan dugaan adanya kecurangan dalam sistem perekrutan.

"Kalau minggu lalu minggu-minggu PHL (mengadu). Ini kan dipecat udah lama (kerja) dan dia nggak terima. Saya dengerin beberapa menit. PHL paling lama (pengaduannya)," ujar Sumarsono.

Masalah sewa rumah susun juga menjadi persoalan yang paling banyak diadukan kepada Sumarsono.

Keluhan yang dia dapat terkait konflik Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) serta penghuni rusunawa yang tak bisa membayar uang sewa rusun mereka.

Warga yang minta pekerjaan hingga kursi roda juga sempat dilayani Sumarsono. Menurut Sumarsono, yang unik adalah saat ada warga yang mengadu soal rumah tangganya.

"Ada yang mengadu masalah perceraian. Konsultasi suaminya marah sampai ditelantarkan, ada yang bilang nggak dapat duit dari suami.  Anaknya nggak sekolah, pokoknya ada intimidasi," ujar Sumarsono.

(Baca: Sumarsono: Pilkada DKI Serasa Pilpres)

Ada juga undangan-undangan untuk menghadiri acara keagaman dan sunatan yang diterima. Seluruh persoalan itu, lanjut dia, langsung ditindaklanjuti oleh dinas terkait.

Sumarsono memberikan batas waktu tiga hari bagi dinas untuk menindaklanjuti pengaduan-pengaduan itu.

"Tindak lanjut biasanya ke kepala dinas, jadi nggak hanya lisan, jadi putusannya di dinas masing-masing," ujar Sumarsono.

Kompas TV Menelisik Kebijakan Plt Gubernur DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com