Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Seprai dan TV Hilang dari Rumah Firza Usai Digeledah Polisi

Kompas.com - 02/02/2017, 18:32 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Firza Husein, Azis Yanuar, mengungkapkan sejumlah barang hilang dari rumah kliennya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, usai penggeledahan oleh polisi pada Rabu (1/2/2017) kemarin.

Rumah tersebut merupakan milik orangtua Firza dan dihuni oleh keluarga besar Firza.

"Kalau dari keluarga, kemarin kehilangan jam tangan milik adiknya Bu Firza, terus televisi, tas, make-up, sama beberapa seprai," kata Azis ketika dihubungi wartawan, Kamis (2/2/2017).

Azis mengatakan, pihak keluarga belum menerima keterangan dari polisi soal barang apa saja yang telah disita.

Pihak keluarga yang keberatan dengan penggeledahan berencana melaporkan kasus penggeledahan itu ke Propam. Menurut Aziz, penggeledahan hanya disaksikan warga dan Ketua RT setempat.

"Nah, itu yang akan kami protes adalah menurut Ketua RT dan warga mereka hanya dipersilakan duduk di ruang tamu, sedangkan penggeledahan dilakukan di kamar-kamar. Menurut Pasal 129 KUHAP, penyidik harus memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang di mana benda itu akan disita, atau kepada keluarganya dan minta keterangan," kata Azis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono secara terpisah menyatakan belum merinci barang apa saja yang diambil dalam penggeledahan di rumah Firza itu.

Namun, ia membenarkan penyidik mengambil bantal, seprai, dan televisi yang terlihat dalam foto-foto berkonten pornografi yang diduga sebagai Firza.

"Kami gunakan nanti untuk melihat apakah konten yang ada itu sesuai dengan fakta. Kami akan melihat di situ ya, kami akan menyesuaikan," kata Argo.

Soal legalitas polisi melakukan penggeledahan tanpa didampingi pemilik rumah, Argo memastikan bahwa langkah polisi sudah sesuai dengan perundang-undangan.

Ia mengutip Pasal 34 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidik dapat melakukan penggeledahan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu.

"Boleh saja, kan ada Pasal 34 KUHAP, dalam keadaan terdesak bisa," ujar Argo.

Kasus chat WhatsApp bermuatan pornografi, yang diduga merupakan komunikasi antara Firza dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, kini telah naik statusnya menjadi penyidikan. Pihak kepolisian akan memeriksa Firza dan Rizieq dalam waktu dekat.

Ahli digital forensik dan biologi forensik juga akan dimintai keterangan untuk menentukan keaslian konten-konten tersebut.

Jika terbukti benar, Rizieq, Firza, pengunggah, dan penyebar video chat itu akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kompas TV Polisi Tangkap Firza Husein Terkait Konten Porno
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com