JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menunjukkan reaksi tak seperti biasa ketika pada Jumat (3/2/2017) siang diberondong pertanyaan soal laporan Antasari Azhar, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah dipenjara karena terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain.
Saat itu, Iriawan baru saja menyelesaikan acara jumlah pers di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Iriawan yang sedang berjalan ke arah mobilnya yang menunggu tak jauh dari lokasi jumpa pers diikuti oleh belasan wartawan.
Iriawan yang biasanya senang meladeni pertanyaan wartawan kali ini malah berlari. Rautnya berubah masam ketika wartawan bersahutan menanyakan soal kasus Antasari.
"Pak, kasus Antasari gimana, Pak?" tanya wartawan kepada Iriawan.
Namun, ia langsung masuk ke mobilnya dan menutup pintu. Iriawan bahkan lupa melepas sarung tangan yang digunakannya untuk memegang tembakau gorila dan sejumlah barang bukti saat acara jumpa pers.
Iriawan sempat menurunkan sedikit kaca mobilnya. Tampak tangan yang bersarung itu terjulur seraya menunjuk ke arah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang baru tiba di lokasi.
Antasari bersama kuasa hukum dan adik dari Nasrudin Zulkarnain menyambangi Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017) lalu. Antasari menagih tindak lanjut dari laporannya pada 2011 yang tak ada perkembangannya.
Antasari melaporkan dua perkara ke Mapolda Metro Jaya pada 2011. Laporan itu dibuat setelah Antasari menjalani dua tahun masa tahanan dalam perkara pembunuhan Nasrudin. Pertama, perkara dugaan penyalahgunaan teknologi informasi (TI) melalui pesan singkat (SMS). Kedua, laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu.
SMS yang menjadi bukti untuk menjerat Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin itu disebut oleh Dr Ir Agung Harsoyo, saksi ahli bidang TI dalam persidangan, hanya seolah-olah berasal dari ponsel Antasari. Hingga tahun ini, laporan tersebut belum dicabut.
Saat kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain berlangsung pada 2009, Iriawan adalah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu. Setelah menjalani masa hukuman dan mendapatkan remisi, Antasari akhirnya bebas bersyarat pada November 2016. Namun, ia kini bebas murni setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.