Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pengacara Ahok, Bisa Saja Melaporkan SBY ke Polisi

Kompas.com - 04/02/2017, 11:09 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terima jika Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyebut bahwa ada penyadapan komunikasi antara SBY dengan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin.

Salah satu pengacara Ahok, Tommy Sihotang, mengatakan, pihaknya tidak pernah menyebut ada penyadapan.

Bisa saja, kata dia, pihaknya melaporkan SBY atas tuduhan fitnah.

"Pak SBY ini mengatakan penasihat hukum Ahok itu punya hasil penyadapan, itu bisa dikategorikan memfitnah. Yang hard (cara keras) itu bisa saja tim penasihat hukum melaporkan beliau (atas) pemitnahan karena tidak ada cerita penyadapan di persidangan itu," ujar Tommy dalam diskusi bertajuk 'Ngeri-ngeri Sadap' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).

(baca: Membandingkan Reaksi SBY dan Jokowi yang Merasa Disadap)

Tommy menuturkan, SBY orang yang pertama kali melontarkan adanya penyadapan.

"Jangan hanya dibilang ada penyadapan kalau enggak ada penyadapan. Itu memfitnah penasihat hukum. Jadi kalau yang hard way bisa saja kami akan melaporkan beliau memfitnah penasihat hukum," kata dia.

Menurut Tommy, pihaknya juga bisa meminta majelis hakim untuk menghadirkan SBY di dalam sidang untuk menjelaskan soal komunikasi tersebut.

"Yang paling soft di sidang yang akan datang kemungkinan kami akan minta majelis hakim untuk panggil, jelaskan di persidangan supaya clear, supaya jangan ada dusta di antara kita dan gunjang-ganjing," ucap Tommy.

(baca: Istana: Pengacara Ahok Tak Bicara Penyadapan, Kata Siapa SBY Disadap?)

 

Awalnya, tim pengacara Ahok mengaku memiliki bukti soal komunikasi antara SBY dan Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin. Namun, mereka tidak menyebut apa wujud bukti tersebut.

Hal itu yang ditanyakan pengacara kepada Ma'ruf yang dihadirkan sebagai saksi.

"Apakah pada hari Kamis, sebelum bertemu paslon nomor satu pada hari Jumat, ada telepon dari Pak SBY pukul 10.16 WIB yang menyatakan, pertama, mohon diatur pertemuan dengan Agus dan Sylvi bisa diterima di kantor PBNU; kedua, minta segera dikeluarkan fatwa tentang penistaan agama?" kata Humphrey Djemat, salah satu pengacara Ahok, kepada Ma'ruf.

Keesokan harinya, SBY bereaksi. Ia merasa komunikasinya lewat telepon selama ini disadap secara ilegal.

Meski tidak tahu bukti apa yang dimiliki pihak Ahok, SBY menganggap hal itu adalah sebuah kejahatan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com