Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan yang Diambil Sumarsono Selama Menjabat Plt Gubernur DKI

Kompas.com - 06/02/2017, 06:35 WIB
David Oliver Purba

Penulis

Kompas TV Raker di Kereta, Plt Gubernur DKI: Bahas 12 Hal

Adapun dalam pergub tersebut, ornamen Betawi yang dimaksudkan di antaranya ondel-ondel, kembang kelapa, hingga batik Betawi.

Sumarsono juga merevisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau electronic road pricing (ERP). Hal itu dilakukan atas saran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU mengindikasikan adanya pelanggaran berbau monopoli dalam aturan itu. Adapun pasal yang direvisi ialah Pasal 8 ayat 1 huruf c yang menyebutkan penerapan sistem ERP hanya menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC).

Revisi itu tak lagi mencantumkan teknologi yang akan digunakan untuk sistem ERP.

Menjelang akhir masa jabatan, Sumarsono menggagas sebuah mars DKI. Mars tersebut disahkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 191 Tahun 2017 pada 1 Februari 2017.

Sumarsono mengatakan, mars tersebut ditujukan guna meningkatkan nasionalisme aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.

(Baca: Pemprov DKI Minta Masukan Berbagai Pihak dalam Revisi UU Kekhususan DKI)

Sumarsono juga menyampaikan niatnya mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.

Hal itu disampaikan Sumarsono usai bertemu Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 14 Januari 2017.

Saat itu Sumarsono membawa hampir seluruh kepala SKPD menaiki kereta wisata menuju Yogyakarta. Menurut dia, saat ini masih belum jelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI.

(Baca: Pemprov DKI Usulkan Dana Operasional RT Jadi Rp 1,5 Juta dan RW Rp 2 Juta)

Sumarsono juga berencana mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman RT/RW menjadi peraturan daerah (Perda). Sumarsono mengatakan, perubahan dilakukan guna memperkuat aturan tersebut.

Namun, Sumarsono masih belum menjelaskan aturan apa saja yang bisa diperkuat dengan berubahnya pergub menjadi perda tersebut.

Selain itu, Sumarsono telah mengajukan usulan kenaikan bantuan dana operasional (BOP) pengurus RT/RW di DKI Jakarta. Kenaikan yang diusulkan adalah menjadi Rp 1,5 juta untuk RT dan Rp 2 juta untuk RW.

Sebelumnya, dana operasional untuk RT sebesar Rp 975.000 dan untuk RW sebesar Rp 1,2 juta. Usulan kenaikan dana operasional untuk RT/RW merupakan tindak lanjut dari pertemuan Sumarsono dengan pengurus RT/RW di seluruh wilayah Jakarta.

Sumarsono telah bersurat kepada Komisi A DPRD DKI untuk membahas kenaikan dana operasional tersebut. Salah satu alasan diusulkannya kenaikan dana operasional RT dan RW adalah karena dana operasional RT dan RW sudah tidak naik sejak tiga tahun terakhir.

Menjelang akhir masa jabatannya yang kurang dari sepekan lagi, Sumarsono berencana menemui lurah, camat dan pengurus RT/RW di sejumlah wilayah di Jakarta. Pertemuan itu, akan membahas terkait netralitas aparatur sipil negara pada Pilkada DKI 2017.

Pada Jumat pekan lalu, Sumarsono telah memulai kunjungannya ke Jakarta Timur. Di sana Sumarsono menemui serta memberikan pengarahan kepada lurah dan camat di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com