JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner KPU DKI Jakarta Pokja Pemutakhiran Data Pemilih Moch Sidik mengatakan, KPU DKI tengah mempertimbangkan untuk melaporkan adanya pemalsuan beberapa e-KTP dengan foto orang yang sama ke polisi.
"Kami sedang mempertimbangkan walaupun kami belum melakukan laporan ke Polda Metro Jaya. Tetapi, sebenarnya kami sudah bisa membuktikan bahwa data kami benar dan (gambar yang beredar di media sosial) itu palsu," ujar Sidik di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).
Dari tiga e-KTP yang ada dalam gambar yang beredar di media sosial, tertulis nama Mada, Saidi, dan Sukarno. NIK dalam ketiga e-KTP tersebut terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2017.
Mada, Saidi, dan Sukarno adalah orang yang berbeda dari alamat yang berbeda. Namun, foto dalam gambar e-KTP yang beredar itu dipalsukan menggunakan foto orang yang sama. Sidik menuturkan, saat ini KPU DKI Jakarta tengah mencari tahu asal sumber pemalsuan e-KTP tersebut.
"Kami sedang berusaha mencari sumbernya yang menyebar, termasuk pemerintah atau Dukcapil bisa memverifikasi itu KTP yang mengeluarkan dari mana, yang memalsukan siapa, dan produk siapa," kata dia.
Selain mengurusi soal laporan pemalsuan, lanjut Sidik, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan KPU DKI Jakarta menjelang pemungutan suara Pilkada DKI pada 15 Februari 2017. Hal itu juga menjadi salah satu pertimbangan KPU DKI belum melaporkan pemalsuan e-KTP tersebut.
"Cuma kan ini karena bertubi-tubi, enggak enak juga kalau ada masalah lapor lagi, padahal pekerjaan kami luar biasa numpuknya," ucap Sidik. (Baca: Dukcapil DKI Pastikan Tiga E-KTP dengan Foto Sama adalah "Hoax")
Sidik menuturkan, ketiga NIK dalam DPT yang telah ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta itu benar dan terverifikasi. Sidik telah memastikannya dengan mengecek database yang dimiliki KPU DKI.
Dalam menyusun DPT, KPU DKI Jakarta melakukan pemutakhiran (pencocokan dan penelitian/coklit) data pemilih dengan mendatangi langsung calon pemilih.
Petugas pemutakhiran data pemilih juga meminta fotokopi e-KTP calon pemilih untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan memang warga Jakarta yang memenuhi syarat sebagai pemilih.