JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta pokja pemutakhiran data pemilih, Mochamad Sidik mengatakan, pihaknya telah menerima data penerima surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
Suket merupakan pengganti e-KTP bagi warga yang sudah merekam data namun belum memiliki fisik e-KTP tersebut. Suket dapat digunakan untuk memilih apabila pemilih yang bersangkutan tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI 2017.
"Itu sudah diberikan Dukcapil kepada kami, jumlahnya itu 57.763 suket per 29 Januari 2017," ujar Sidik, di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).
(Baca: Warga DKI yang Tak Punya E-KTP Wajib Bawa Suket Asli saat Pilkada)
Hingga hari pemungutan suara pada 15 Februari 2017, Disdukcapil DKI Jakarta secara berkala akan memberikan data penerima suket kepada KPU DKI. Dengan adanya data tersebut, KPU DKI tak lagi khawatir jika ada pihak tidak bertanggung jawab yang memalsukan suket untuk memilih.
"Memang kalau namanya sudah terang benderang begini kami tak khawatir lagi ada suket-suket palsu," kata Sidik.
Sidik menyebut data penerima suket itu sudah mulai dipublikasikan dengan dipasang di setiap kantor kelurahan. KPU DKI juga akan memberikan salinan data penerima suket kepada setiap tim kampanye pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta.
"Besok rencananya kami koordinasi dengan Bawaslu, tim kampanye paslon, termasuk Dukcapil. Kami secara resmi akan serahkan kepada tim paslon agar mereka sama-sama mengawal dan ini kami harus awasi," ucap Sidik.
(Baca: Suket Dapat Digunakan Lagi jika Pilkada DKI Berlangsung Dua Putaran)
Pemegang suket dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara selesai, yakni pukul 12.00-13.00 WIB. KPU DKI akan berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk memetakan TPS tempat para pemegang suket menggunakan hak pilihnya. Para pemegang suket harus mengunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan domisili mereka.