JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Rachlan Nashidik, menyesalkan aksi unjuk rasa di kediaman mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2017). Menurut Rachlan, selaku mantan presiden, SBY dilindungi undang-undang.
"Apabila mahasiswa bermaksud melakukan protes, aksi bisa dilakukan di kantor DPP Partai Demokrat. Kami terbuka pada dialog dan mengakui unjuk rasa damai adalah hak konstitusional kita semua," tulis Rachlan dalam keterangan pers di Jakarta, Senin.
Rachlan juga mempertanyakan alasan aparat terlambat datang dan gagal melakukan langkah preventif. Menurut dia, informasi unjuk rasa di rumah SBY sudah beredar di media sosial beberapa hari terakhir.
Rachlan menyebut peserta unjuk rasa adalah mahasiswa yang melakukan pertemuan di Cibubur di mana Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Antasari Azhar hadir memberi pengarahan.
"Mempertanyakan apakah kelambanan aparat hukum dan kegagalannya mengambil tindakan preventif tersebut adalah buah dari inkompetensi atau kesengajaan membiarkan?" kata Rachlan.
Rachlan juga mempertanyakan apakah polisi tak memiliki kapasitas atau tidak punya keinginan untuk menjalankan tugas melindungi SBY. Dia meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menjelaskan hal tersebut.
"Mengecam siapapun aktor politik yang menipu dan memanipulasi para mahasiswa demi kepentingan dan tujuan politik jangka pendek," kata dia.
Menurut Rachlan, sebagian besar mahasiswa yang diajak berdemo di rumah SBY tidak mengetahui bahwa rumah yang mereka datangi adalah kediaman SBY. Dia meminta mahasiswa untuk lebih berhati-hati menjaga diri dari godaan politik partisan yang sengaja menyeret ke dalam konflik politik kekuasaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.