Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/02/2017, 15:33 WIB
Penulis Jessi Carina
|
EditorAna Shofiana Syatiri

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamdan Rasyid menjelaskan arti kata "aulia" dalam surat Al-Maidah ayat 51.

Hal itu dia sampaikan ketika menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

"Aulia di sini jamak dari wali yang artinya adalah pemimpin. Ini sudah diserap wali adalah pemimpin," ujar Hamdan dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/2/2017).

Hamdan mengatakan, pemimpin yang dimaksud bukan hanya pemimpin keagamaan saja melainkan semua hal. Sebab, kata Hamdan, Islam tidak memisahkan urusan agama dengan urusan pemerintahan.

"Islam itu tidak memilah-milah antara akhirat dan dunia," ujar Hamdan.

Hakim juga menanyakan apakah ada yang mengartikan kata "aulia" dengan "teman setia". Hamdan mengatakan, selama ini dia belum menemukan terjemahan aulia menjadi teman setia.

Meski demikian, terjemahan aulia menjadi teman setia tidak mengubah makna ayat tersebut.

"Kalau teman setia saja tidak boleh, apalagi jadi pemimpin," ujar Hamdan.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Warga Tolak Puskesmas Glodok Dibangun di Lapangan, Pemkot Jakbar: Itu Lahan Pemda

Warga Tolak Puskesmas Glodok Dibangun di Lapangan, Pemkot Jakbar: Itu Lahan Pemda

Megapolitan
Proyek Monorel yang Juga Mangkrak Belasan Tahun di Jakarta dan Rusak Estetika

Proyek Monorel yang Juga Mangkrak Belasan Tahun di Jakarta dan Rusak Estetika

Megapolitan
Kali Irigasi Jaktim Kini Lebih Bersih, Sebelumnya Banyak Tinja Mengambang

Kali Irigasi Jaktim Kini Lebih Bersih, Sebelumnya Banyak Tinja Mengambang

Megapolitan
Riang Prasetya Sebut Karyawatinya Diteror Usai Pembongkaran Ruko Pluit

Riang Prasetya Sebut Karyawatinya Diteror Usai Pembongkaran Ruko Pluit

Megapolitan
Rumah Warga di Bungur Jakpus Terbakar, 65 Personel Damkar Diterjunkan

Rumah Warga di Bungur Jakpus Terbakar, 65 Personel Damkar Diterjunkan

Megapolitan
ART Asal Pemalang Nangis Dipelukan Ayah Saat Hakim Tunjukkan Foto Penyiksaan

ART Asal Pemalang Nangis Dipelukan Ayah Saat Hakim Tunjukkan Foto Penyiksaan

Megapolitan
Izin Kampus Dicabut, Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi: Kami Mau Pindah, tapi Dipersulit

Izin Kampus Dicabut, Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi: Kami Mau Pindah, tapi Dipersulit

Megapolitan
Santainya Orangtua Turunkan Anak Depan Sekolah, Padahal Sedang Macet

Santainya Orangtua Turunkan Anak Depan Sekolah, Padahal Sedang Macet

Megapolitan
Soal Kaesang Jadi Cawalkot Depok, DPC PDI-P: Bisa, Sangat Mungkin

Soal Kaesang Jadi Cawalkot Depok, DPC PDI-P: Bisa, Sangat Mungkin

Megapolitan
'Rakyat Miskin Ditindak Cepat, tapi Pembongkaran Ruko di Pluit Lambat, Pemkot Jakut Tak Adil!'

"Rakyat Miskin Ditindak Cepat, tapi Pembongkaran Ruko di Pluit Lambat, Pemkot Jakut Tak Adil!"

Megapolitan
PDI-P: Mas Kaesang Bisa Jadi Wali Kota Depok Tanpa PSI

PDI-P: Mas Kaesang Bisa Jadi Wali Kota Depok Tanpa PSI

Megapolitan
Fakta Mal Lippo Plaza Ekalokasari Bogor Terbakar, Titik Api hingga Petugas Sekuriti Sesak Napas

Fakta Mal Lippo Plaza Ekalokasari Bogor Terbakar, Titik Api hingga Petugas Sekuriti Sesak Napas

Megapolitan
Atasi Kemacetan, Dinas PUPR Depok Akan Lebarkan Simpang Ramanda dan Sengon

Atasi Kemacetan, Dinas PUPR Depok Akan Lebarkan Simpang Ramanda dan Sengon

Megapolitan
Layani Karyawan Lingkungan Bandara Soekarno-Hatta, Bus Transjakarta Beroperasi pada Jam Tertentu

Layani Karyawan Lingkungan Bandara Soekarno-Hatta, Bus Transjakarta Beroperasi pada Jam Tertentu

Megapolitan
Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Bisa Disaksikan Publik, Ada 'Live' di YouTube PT DKI

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Bisa Disaksikan Publik, Ada "Live" di YouTube PT DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com