Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kuasa Hukum Ahok Tak Akui Anggota MUI sebagai Saksi Ahli

Kompas.com - 07/02/2017, 19:49 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjelaskan alasan mereka tidak mengakui anggota Komisi Fatwa MUI, Hamdan Rasyid, sebagai saksi ahli dalam sidang, Selasa (7/2/2017).

Alasan pertama, Hamdan merupakan pengurus MUI, sedangkan salah satu hal yang dibicarakan dalam sidang adalah sikap MUI terhadap kasus dugaan penodaan agama.

"Kalau beliau sebagai ahli yang harusnya independen, tapi memberikan keterangan yang sama dan mendukung apa yang dikemukakan MUI, bagi kami ini jelas hal yang tidak bisa diterima," ujar salah satu tim kuasa hukum Basuki, Humphrey Djemat di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (7/2/2017).

(Baca: Pengacara Ahok Ogah Bertanya kepada Ahli yang Dihadirkan Jaksa)

Tim kuasa hukum Basuki juga menyoroti waktu pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) Hamdan dan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin. Humphrey mengatakan Hamdan dan Ma'ruf diperiksa pada hari yang sama dengan selisih waktu hanya 30 menit dan juga selisih dua jam sebelum Basuki ditetapkan menjadi tersangka.

Kemudian, isi BAP Hamdan dan Ma'ruf pun dinilai mirip. Menurut tim kuasa hukum Basuki, Poin yang mirip ada pada nomor 2, 8, dan 9 sehingga dianggap menunjukkan adanya hubungan erat antara Hamdan sebagai saksi ahli dan Ma'ruf sebagai saksi fakta.

"Artinya dia tidak independen," ujar Humphrey.

(Baca: Hakim Beberapa Kali Ingatkan Ahli dari MUI Saat Sidang Ahok)

Humphrey mengatakan sebenarnya tidak masalah jika Hamdan diperiksa sebagai saksi. Hanya saja Hamdan harus menjadi saksi fakta, bukan saksi ahli. Namun, hakim tetap mengizinkan agar Hamdan diperiksa sebagai saksi ahli.

"Kami tidak bisa terima karena sebagai ahli, dia harus netral dan independen, tidak bisa langsung mengamini saja apa yang diputuskan MUI," ujar Humphrey.

Akhirnya, tim memutuskan untuk tidak melontarkan pertanyaan apapun terhadap Hamdan. Sebab bila itu dilakukan, itu sama saja mengakui Hamdan sebagai saksi ahli.

"Kalau sampai kami bertanya, artinya kami mengakui Hamdan sebagai (saksi) ahli," ujar Humphrey.

(Baca: Diragukan Independensinya oleh Pengacara Ahok, Ini Kata Anggota Komisi Fatwa MUI )

Kompas TV Perjalanan Sidang Ketujuh Kasus Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com