Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Kuasa Hukum Ahok yang Tolak Saksi Ahli dari MUI

Kompas.com - 08/02/2017, 07:28 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama tidak setuju dengan penunjukan anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama. Sempat terjadi perdebatan sebelum pemeriksaan terhadap Hamdan dimulai.

"Apa yang disampaikan di berita acara Hamdan Rasyid ini, persis sama dengan yang disampaikan saksi Ketua MUI. Dalam hal itulah kami lihat independensi saudara sangat diragukan," ujar pengacara Ahok, Humphrey Djemat, dalam sidang di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Selasa (7/2/2017).

Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono sempat membantah pengacara Ahok. Menurut jaksa, pemilihan Hamdan sebagai saksi ahli sudah relevan.

"Kehadirannya sangat relevan dengan perkara ini. Jadi mohon untuk diabaikan pendapat penasehat hukum," ujar Ali.

Hakim pun menengahi keduanya. Hakim menyampaikan pada dasarnya pengacara dan jaksa penuntut umum memiliki hak untuk mengajukan saksi ahli. Nantinya, Majelis Hakim akan memilih sendiri mana keterangan yang perlu dipakai dalam membuat keputusan.

"Apakah ahli itu akan majelis pakai dalam membuat putusan, tentunya majelis akan dengar lebih dulu," ujar hakim.

Atas persetujuan hakim, Hamdan pun akhirnya diperiksa sebagai saksi ahli dalam persidangan itu. Secara bergantian, hakim dan jaksa melontarkan berbagai pertanyaan kepada Hamdan.

Hamdan menjelaskan arti kata "aulia" dalam surat Al-Maidah 51 yang berarti "pemimpin". Beberapa kali, Hamdan diingatkan oleh majelis hakim karena memberi jawaban yang melebar dari konteks pertanyaan.

Hamdan kerap mengaitkan jawabannya terhadap kasus dugaan penodaan agama ini. Ketika Hamdan ditanya apakah siapa pun yang menyampaikan Al Quran berarti menyampaikan kebenaran. Hamdan menjawab pertanyaan itu dengan kembali menyinggung Ahok.

"Pasti kebenaran karena Quran dari Allah. Namun, kalau bilang dibohongi pakai Surat Al-Maidah, itu penistaan," ucap Hamdan. "Saya tidak tanya itu," kata hakim.

Pengacara tidak bertanya

Saat tiba giliran pengacara, tim tidak melontarkan satu pun pertanyaan kepada Hamdan. Tim pengacara Ahok beralasan, beberapa isi berita acara pemeriksaan (BAP) Hamdan sama dengan BAP saksi fakta Ketua MUI Ma'ruf Amin yang dihadirkan dalam persidangan pekan lalu.

Pihak Ahok berpendapat, Hamdan tidak independen sebagai saksi ahli. Tim pengacara Ahok memberi contoh soal BAP nomor 9 milik Ma'ruf Amin. Di situ disebut bahwa menyebut Al-Maidah sebagai alat berbohong merupakan penghinaan terhadap ulama.

"Jawabannya MUI sebut penghinaan ulama dan agama Islam. Jawaban yang sama ada juga di BAP Hamdan Rasyid dalam nomor yang sama juga," kata Humphrey.

Humphrey mengatakan, tim kuasa hukum tidak bisa menerima kemiripan BAP tersebut. Mereka pun tidak menerima Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli.

"Maka, kami sulit menerima Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli dalam sidang. Oleh karena itu, kami tidak akan menanyakan pertanyaan apa pun juga kepada Hamdan Rasyid," ujar Humphrey. (Baca: Pengacara Tak Akui Ahli dari JPU, Sidang Ahok Dilanjutkan Pekan Depan)

Hamdan merasa independen

Hamdan Rasyid, memastikan bahwa ia bisa bersikap independen sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hamdan menyampaikan hal tersebut dalam menanggapi sikap kuasa hukum Ahok yang meragukan independensi Hamda.

"Pasti saya independen, saya sebagai Muslim takut pada Allah, enggak mungkin saya berbuat zalim pada siapa pun," ujar Hamdan.

Hamdan juga berkomentar soal keberatan kuasa hukum Basuki tentang isi BAP miliknya yang dinilai sama dengan isi BAP Ketua MUI Ma'ruf Amin. Adapun Ma'ruf merupakan salah satu saksi fakta yang diperiksa pada persidangan pekan lalu.

Hamdan mengatakan, sudah sewajarnya beberapa poin dalam BAP mereka sama karena keduanya sama-sama mengacu pada Al Quran dan hadis.

"Sebenarnya sama kok, orang hadisnya sama. Malah lucu, kalau sama dengan Kiai Ma'ruf Amin, ya karena Quran-nya sama hadisnya sama. Kalau diambil yang beda, ya lucu dong," ujar Hamdan. (Baca: Hakim Beberapa Kali Ingatkan Ahli dari MUI Saat Sidang Ahok)

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com