Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh EF: Saya Mengaku karena Dipaksa

Kompas.com - 08/02/2017, 17:19 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com -
Dua terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang karyawati di Tangerang, EF (19), Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), mengatakan dipaksa polisi untuk mengakui memerkosa dan membunuh EF.

Pernyataan itu muncul pada agenda sidang vonis bagi keduanya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/2/2017).

"Saya mengaku karena dipaksa," kata Arifin.

Sama dengan Arifin, Imam menjelaskan bentuk paksaan yang menurut dia dilakukan polisi saat mereka diperiksa dan ditahan terkait kasus tersebut.

"Dipaksanya dipukulin, disiksa seperti binatang," tutur Imam.

(Baca: Dua Pemerkosa dan Pembunuh Karyawati EF Divonis Hukuman Mati)

Ketika ditanya lebih lanjut, keduanya mengaku sama sekali tidak memerkosa dan membunuh EF. Bantahan itu tidak berubah meski ditanya terus-menerus oleh para pewarta sesaat sebelum sidang vonis digelar.

"Demi Allah (tidak melakukan)," ujar mereka.

Hingga ketua majelis hakim Irfan Siregar menjatuhkan putusan hukuman mati untuk keduanya, Arifin dan Imam tetap tidak mengakui perbuatannya.

Kuasa hukum mereka, Sunardi Muslim, menjelaskan keduanya sepakat mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Kami menghormati putusan majelis. Jawabannya tadi pikir-pikir dulu. Klien kami mau banding karena tetap menyatakan tidak bersalah," ucap Sunardi.

(Baca: Tak Tahan Dengar Putusan, Ibu Karyawati EF Menangis dan Hampir Pingsan)

Sunardi menjelaskan, dalam nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan sebelumnya, pernyataan mengenai dipaksa mengaku oleh polisi sudah disampaikan. Bahkan, Arifin dan Imam spesifik mengucapkan apa saja yang telah diperlakukan terhadap mereka selama pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya pada 2016.

"Katanya disuruh makan cabai, makan balsem, lalu ada bekas tendangan juga waktu diperiksa di Polda Metro Jaya," sebut Sunardi.

Adapun Arifin dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, sedangkan Imam dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

ketua majelis hakim Irfan Siregar mengungkapkan, majelis menilai fakta persidangan membuktikan keduanya memenuhi unsur pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap EF.

Dia juga menuturkan, tidak ada hal apapun yang meringankan keduanya selama persidangan berlangsung sejak tahun 2016 silam. Semua fakta persidangan memberatkan keduanya, termasuk ketika masih tidak mengaku bersalah meski semua bukti mengarah pada mereka.

Kompas TV Sidang Pembunuhan Karyawati Ricuh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com