JAKARTA, KOMPAS.com — Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, menyarankan agar selain sanksi hukum, pelaku kekerasan pada anak yang berulang perlu diberikan sanksi sosial.
"Para repeat offender (residivis) kekerasan terhadap anak, misalnya bekerja sosial dengan PPSU dan memakai baju dengan ditulis di bajunya 'Saya pelaku kekerasan terhadap anak'," kata Sandiaga di Jakarta Timur, Rabu (8/2/2017).
Gabungan sanksi sosial dan hukum itu agar memberikan efek jera. Para pelaku akan dibuat malu. Sandiaga mengatakan, setelah diberikan sanksi, maka akan ada rehabilitasi bagi para pelaku kekerasan.
Rehabilitasi itu sekaligus diberikan pengarahan agar tidak terulang. Sandiaga menambahkan, dia dan Anies memiliki sikap tegas untuk menindak pelaku kekerasan terhadap anak.
Di sisi lain, Anies sempat mengatakan bahwa akan membentuk gugus atau tim pencegahan kekerasan terhadap anak di setiap kota dan kabupaten di Jakarta bila terpilih nanti. (Baca: Anies Akan Bentuk Tim Pencegahan Kekerasan Anak di Tiap Wilayah)
Pembentukan ini didasari penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak yang belum maksimal. Nantinya gugus itu minimal terdiri dari lima orang. Gugus itu akan berisi para ahli psikologi, sosiologi, hingga pemuka agama.
Gugus itu sendiri akan bertugas memantau sekolah dan lingkungan yang berpotensi adanya kekerasan terhadap anak-anak. Setelah itu mereka akan melakukan mitigasi berupa langkah pencegahan dengan mengidentifikasi sumber masalah di lingkungan tersebut.