JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panwaslu Jakarta Timur Sahrozi menuturkan, pihaknya bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) akan menelusuri dalang yang menggunakan jasa penyebaran brosur berisi black campaign terhadap pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Tim sentra gakkumdu terdiri dari panwaslu, polisi, dan jaksa. Sahrozi menuturkan, tim sentra gakkumdu mulai menggali informasi dari empat penyebar brosur yang diamankan pada Rabu (8/2/2017) dan pemilik jasa penyebaran brosur sahabatbrosur.com berinisial ED.
"Kami coba gali dari ED, telurusi siapa orang ini (pemesan penyebaran brosur)," ujar Sahrozi kepada kepada Kompas.com, di Kantor Panwaslu Jakarta Timur, Jalan Jatinegara Timur, Kamis (9/2/2017).
(Baca: Brosur "Black Campaign" terhadap Anies-Sandi Berjumlah 60.000 Eksemplar)
Panwaslu telah meminta keterangan dari keempat penyebar brosur, yakni Fauzan, Noval, Hamid, dan Roy, pada Rabu (8/2/2017).
Sementara ED diminta memberikan keterangan Kamis. Dari informasi sementara yang disampaikan ED, Panwaslu Jakarta Timur mengetahui pemesan brosur bernama Doni. Namun, nomor ponsel yang bersangkutan tidak dapat dihubungi sejak kamis malam.
"Ada nomor kontaknya tapi dihubungi enggak nyambung. Informasi bahwa si pemesan untuk menyebar ini tidak ketemu langsung," kata dia.
Sahrozi menuturkan, black campaign merupakan salah satu hal yang dilarang dilakukan dalam kampanye sesuai Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Orang yang terbukti melanggar aturan kampanye akan dikenakan sanksi pidana pemilu.
"Di ranah pilkada dia bisa kena Pasal 187 ayat 2. Kami lagi dalami," ucap Sahrozi.
Dalam Pasal 187 ayat 2 UU itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, salah satunya black campaign, dipidana dengan hukuman 3-18 bulan penjara dan/atau denda Rp 600.000 - Rp 6 juta.
Selain pidana pemilu, orang yang melakukan black campaign juga bisa dikenakan sanksi pidana umum.
"Kalau pidana umum bisa Pasal 310 soal penghinaan atau fitnah," tutur dia.
(Baca: Elektabilitas Naik Berdasarkan Survei Litbang "Kompas", Ini Kata Anies)
Panwaslu Jakarta Timur melalui Panwascam Matraman sebelumnya mengamankan empat orang yang menyebarkan brosur berisi black campaign terhadap Anies-Sandi di Pisangan Baru Timur, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (8/2/2017).
Brosur tersebut berisi black campaign tentang tokoh-tokoh di balik Anies-Sandi dan kebohongan mereka.