TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mencegah 30 warga negara Indonesia (WNI) berangkat dari Terminal 2 menuju sejumlah negara pada Sabtu (11/2/2017) malam hingga Minggu (12/2/2017) pagi. Mereka yang dicegah berangkat diduga hendak bekerja secara ilegal.
"WNI yang kami cegah ada 14 tadi malam, untuk pagi ini ada 16. Semuanya karena diduga mau bekerja tidak sesuai prosedur yang seharusnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Kaharuddin, kepada Kompas.com, Minggu siang.
Kaharuddin menjelaskan, ke-14 WNI yang hendak berangkat pada Sabtu malam berasal dari Jawa Timur. Sementara ke-16 WNI dengan jadwal keberangkatan tadi pagi berasal dari Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Selain diduga hendak bekerja ilegal, para WNI itu ada yang memegang tiket pesawat fiktif. Hal itu diketahui setelah petugas Imigrasi mengecek ke pihak maskapai, salah satunya AirAsia tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, yang menyatakan tiket mereka tidak tercantum dalam sistem.
Sampai Minggu siang, puluhan WNI itu masih dimintai keterangan di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Setelah selesai dimintai keterangan, mereka akan dipulangkan ke tempat asalnya.
"Berdasarkan keterangan sementara, mereka mengaku tidak tahu siapa yang memberangkatkan. Kami sedang mendalami siapa penyalurnya kalau memang ditawarkan pekerjaan. Rata-rata negara tujuannya di Timur Tengah," kata Kaharuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.