JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Senin (13/2/2017) besok, akan menghadirkan empat saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Ahli yang dihadirkan merupakan ahli agama dari MUI, dua ahli hukum pidana, dan satu ahli Bahasa Indonesia.
"Ahli pertama Prof. Dr. Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI tanggal 8 November 2016," kata anggota tim advokasi dan hukum Ahok, Ronny Talapessy, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (12/2/2017).
Selanjutnya, dua ahli hukum pidana adalah Dr. Mudzakkir dan Dr. Abdul Chair Ramadhan. Sementara ahli Bahasa Indonesia yaitu Prof. Mahyuni.
Ronny menjelaskan, sidang mengadili Ahok sudah tidak lagi menghadirkan saksi fakta dari JPU. Untuk sidang-sidang selanjutnya, saksi yang dihadirkan adalah saksi ahli.
Sidang besok akan kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.