JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menyatakan hanya dua saksi ahli yang telah memberikan konfirmasi akan hadir pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Senin (13/2/2017) ini.
Ahli yang sudah memberikan konfirmasi itu adalah ahli agama Islam dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan ahli Bahasa Indonesia.
"(Ahli) yang konfirmasi hadir cuma dua, Prof Dr Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam dan Prof Mahyuni ahli Bahasa Indonesia," kata Hasoloan kepada Kompas.com di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin pagi.
Hasoloan mengatakan, sebelumnya ada empat ahli yang direncanakan hadir. Dua ahli yang lain adalah ahli hukum pidana, yaitu Dr Mudzakkir dan Dr Abdul Chair Ramadhan.
"Informasi sementara yang kami terima seperti itu. Sampai pagi ini, baru dua (ahli) yang confirm. Bisa saja nanti ada perubahan," kata Hasoloan.
Sidang ke-10 ini masih menghadirkan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.