Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Sanksi bagi Paslon jika Ditemukan Dana Kampanye Tak Sah?

Kompas.com - 13/02/2017, 09:58 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Semua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta telah melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya ke KPU DKI Jakarta, Minggu (12/2/2017) sore.

Selama 16 hari ke depan, auditor yang ditunjuk KPU DKI akan memeriksa laporan dana kampanye itu.

Anggota Komisioner KPU DKI, Dahliah Umar, mengatakan, auditor akan memeriksa apakah dana kampanye yang diperoleh dan digunakan tiga paslon itu sah.

Ada sejumlah hal yang menyebabkan dana kampanye tidak boleh digunakan, seperti berasal dari tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari perusahaan asing, penyumbang tanpa identitas, dan melebihi batas Rp 75 juta untuk sumbangan perseorangan.

"Kalau audit kepatuhan itu nanti yang dinilai prosedur dan sah atau tidaknya sumbangan, misalnya rekening betul atas nama sendiri, misalnya penyumbangnya pihak yang dibolehkan, jumlah maksimal sumbangan kan ada yang menyumbang berkali-kali, tetapi maksimal Rp 75 juta," kata Dahliah di Gedung KPU DKI, Jakarta Pusat, Minggu.

Dahliah mengatakan, hasil audit laporan dana kampanye itu akan dikembalikan ke masing-masing pasangan calon pada 1 Maret 2017.

Bagaimana jika ditemukan adanya cacat prosedur maupun sumbangan tidak sah?

"Ketidakpatuhan yang ditemukan masih bisa dikoreksi, dilengkapi, atau kalau misalnya ini sumbangan yang tidak dibolehkan, dikembalikan kepada negara," kata Dahliah.

Dari tiga pasangan calon, hanya pasangan nomor pemilihan dua, yaitu Ahok-Djarot, yang menemukan sumber pemasukan yang tidak sah, yaitu sumbangan dari sekitar 2.000 orang sebesar Rp 1,7 miliar yang tidak dilengkapi dengan formulir.

Total penyumbang Ahok-Djarot merupakan yang terbanyak di antara tiga pasanga calon. Totalnya penyumbangnya lebih dari 10.000 orang.

Untuk itu, Dahliah meminta agar dana kampanye tersisa disimpan dengan baik. Tidak ada ketentuan menyalurkan sisa dana kampanye kepada negara.

Namun, sisa dana tersebut tidak bisa digunakan pasangan calon jika pilkada berlangsung dua putaran. Tidak ada kampanye menjelang putaran kedua. Para pasangan calon akan memaparkan visi misinya dan difasilitasi oleh KPU DKI.

Bagaimana jika dana yang tidak sah itu sudah telanjur digunakan dan tak tersisa untuk diserahkan ke kas negara?

"Kalau sudah telanjur dipakai, ketentuannya harus bertanggung jawab dengan sumber daya yang dimiliki, yang penting selama ditunaikan, selama asas kepatuhan tercapai, terserah cari dari mana," kata Dahliah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com