Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Sanksi bagi Paslon jika Ditemukan Dana Kampanye Tak Sah?

Kompas.com - 13/02/2017, 09:58 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Semua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta telah melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya ke KPU DKI Jakarta, Minggu (12/2/2017) sore.

Selama 16 hari ke depan, auditor yang ditunjuk KPU DKI akan memeriksa laporan dana kampanye itu.

Anggota Komisioner KPU DKI, Dahliah Umar, mengatakan, auditor akan memeriksa apakah dana kampanye yang diperoleh dan digunakan tiga paslon itu sah.

Ada sejumlah hal yang menyebabkan dana kampanye tidak boleh digunakan, seperti berasal dari tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari perusahaan asing, penyumbang tanpa identitas, dan melebihi batas Rp 75 juta untuk sumbangan perseorangan.

"Kalau audit kepatuhan itu nanti yang dinilai prosedur dan sah atau tidaknya sumbangan, misalnya rekening betul atas nama sendiri, misalnya penyumbangnya pihak yang dibolehkan, jumlah maksimal sumbangan kan ada yang menyumbang berkali-kali, tetapi maksimal Rp 75 juta," kata Dahliah di Gedung KPU DKI, Jakarta Pusat, Minggu.

Dahliah mengatakan, hasil audit laporan dana kampanye itu akan dikembalikan ke masing-masing pasangan calon pada 1 Maret 2017.

Bagaimana jika ditemukan adanya cacat prosedur maupun sumbangan tidak sah?

"Ketidakpatuhan yang ditemukan masih bisa dikoreksi, dilengkapi, atau kalau misalnya ini sumbangan yang tidak dibolehkan, dikembalikan kepada negara," kata Dahliah.

Dari tiga pasangan calon, hanya pasangan nomor pemilihan dua, yaitu Ahok-Djarot, yang menemukan sumber pemasukan yang tidak sah, yaitu sumbangan dari sekitar 2.000 orang sebesar Rp 1,7 miliar yang tidak dilengkapi dengan formulir.

Total penyumbang Ahok-Djarot merupakan yang terbanyak di antara tiga pasanga calon. Totalnya penyumbangnya lebih dari 10.000 orang.

Untuk itu, Dahliah meminta agar dana kampanye tersisa disimpan dengan baik. Tidak ada ketentuan menyalurkan sisa dana kampanye kepada negara.

Namun, sisa dana tersebut tidak bisa digunakan pasangan calon jika pilkada berlangsung dua putaran. Tidak ada kampanye menjelang putaran kedua. Para pasangan calon akan memaparkan visi misinya dan difasilitasi oleh KPU DKI.

Bagaimana jika dana yang tidak sah itu sudah telanjur digunakan dan tak tersisa untuk diserahkan ke kas negara?

"Kalau sudah telanjur dipakai, ketentuannya harus bertanggung jawab dengan sumber daya yang dimiliki, yang penting selama ditunaikan, selama asas kepatuhan tercapai, terserah cari dari mana," kata Dahliah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com