JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lantaran dijadikan staf. Agus kini menjadi staf di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), mulai 3 Januari 2017.
"Jadi Pak Agus Bambang, mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak menyampaikan laporannya ke Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PTUN. Dia menggugat bahwa keputusan (pemecatan) itu tidak mendasar dan tidak berkeadilan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika, di kantor Dinas Teknis, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Suradika menjelaskan, Agus menggugat untuk membatalkan SK Gubernur terkait pemberhentian dari jabatan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Adapun pemberhentian Agus dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta tertuang pada Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Jadi (gugatan dimasukkan) hari Jumat ya. Nanti hari Rabu, kami diundang ke Komisi ASN, sudah kami siapkan datanya," kata Suradika. (Baca: Ahok: PNS yang Lakukan Pungli Akan Langsung Dipecat)
Suradika menjelaskan, pemberhentian Agus dilakukan saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah cuti kampanye. Saat itu, Sumarsono yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Suradika menjelaskan, keputusan diambil atas kompromi kedua belah pihak.
"Jadi Pak Plt Gubernur yang menyusun, lalu Pak Ahok yang memberi catatan," kata Suradika. (Baca: Ada Coretan Ahok-Djarot di Lembaran Perombakan Pejabat DKI)