JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta (kini berubah berubah menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta) Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, telah memberitahukan perihal gugatan yang diajukannya kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Jumat pekan lalu Agus mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tindakan Pemprov DKI Jakarta melalui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta saat itu, Sumarsono. Gugatan itu diajukan karena Agus menganggap Sumarsono mencopotnya sebagai Kadis Pajak secara sewenang-wenang.
Sebelumnya, Agus juga sempat mengadu ke Ahok saat Agus tahu dirinya akan dicopot dari Kadis Pajak oleh Sumarsono.
"Karena beliau (Ahok) gubernur saya. Walaupun sedang cuti kan tetap gubernur saya. Saya mengadukan sebelum (perombakan) juga saya sudah berkomunikasi," ujar Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/2/2017).
Agus menjelaskan, saat mengadukan hal itu, Ahok setuju dan mempersilakan Agus untuk menggugat ke PTUN karena menilai pengajuan gugatan merupakan hak Agus.
Agus tak meminta agar Ahok mengembalikannya jabatannya sebagai Kadis Pelayanan Perpajakan. Namun, Agus mengatakan ingin meminta kejelasan mengapa dia dicopot dari jabatannya. (Baca: Alasan Mantan Kadis Pajak Gugat Pemprov DKI ke PTUN)
Agus menyebut belum pernah mendapat teguran ataupun sanksi dari Sumarsono atau bahkan Ahok.
"Saya bukan melawan Pemprov, tapi menunjukkan aturannya begini. Karena minta penjelasan dari dia (Sumarsono) enggak jelas, dari mana enggak jelas ya hakim lah yang memutuskan," ujar Agus.