JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan memastikan, pihaknya terus menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan yang dialami dua jurnalis Metro TV saat meliput aksi 112 di Masjid Istiqlal, Sabtu (11/2/2017).
Iriawan menyebut, saksi dan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian akan diperiksa.
"Nanti kami akan memeriksa saksi, memeriksa CCTV yang ada di situ, kalau ada. Teman-teman kalau ada keterangan yang membantu bisa menambah, kami tunggu," kata Iriawan di Jakarta, Senin (13/2/2017).
Iriawan mengatakan agar publik tak menyangsikan kerja polisi mengusut kasus ini. Ia menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak boleh ada kekerasan apa pun terhadap jurnalis.
Tak menutup kemungkinan, penanggung jawab aksi akan diperiksa oleh polisi.
"Temen-temen sudah tau pelakunya siapa ya. Dari kelompok mana," ujar Iriawan.
Wartawan Metro TV, Desi Fitriani, melapor ke Polres Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana kekerasan yang dialaminya saat meliput aksi 112 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (11/2/2017).
Laporan Desi diterima dengan nomor 230/K/II/2017/RESTRO JAKPUS tanggal 11 Februari 2017. Dihubungi terpisah, Desi mengaku dipukul oleh sekelompok orang saat memasuki halaman Masjid Istiqlal. (Baca: Dipukul Saat Liput Aksi 112, Wartawan Metro TV Lapor Polisi)
Desi mengaku dipukul dengan bambu di bagian kepala. Kamerawan bernama Ucha Fernandez juga ikut menjadi korban pemukulan. Akibat kejadian ini, Desi mengalami luka memar pada bagian kepala.