Dahliah mengatakan, penggunaan surat pernyataan itu hanya digunakan di DKI Jakarta.
"Hanya KPU DKI Jakarta yang melakukan ini karena ini kebijakan kami sendiri, ini bukan peraturan yang berlaku secara nasional surat pernyataan ini," kata dia.
Pindah memilih
Pemilih yang sudah mengurus pindah memilih karena alasan tertentu dan jelas bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan pada pukul 07.00-13.00 WIB.
"Mereka bisa menggunakan hak pilih sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT karena pada prinsipnya mereka terdaftar, hanya pindah pemilih," kata Dahliah.
Pada saat menggunakan hak suara besok, pemilih yang bersangkutan harus menunjukkan formulir A5 yang didapat di TPS asal ke KPPS di TPS tujuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.