JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bungkam saat ditanya soal rencana boikot empat fraksi di DPRD DKI terhadap pemerintahan DKI di bawah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Rencana boikot empat fraksi di DPRD itu terkait dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang tidak menonaktifkan Ahok dari jabatannya.
Menurut empat fraksi itu, Ahok seharusnya dinonaktifkan karena dia telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.
"Nanti, nanti saja. Saya lagi bungkam, ha-ha-ha... Lagi mau diam saja mulutku," kata Prasetio kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Ia tak menjawab lagi ketika wartawan menanyakan soal itu.
Empat fraksi di DPRD DKI yang akan melakukan aksi boikot itu adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Gerindra.
Bentuk aksi boikot mereka antara lain menolak melakukan rapat kerja dengan jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta.
Aksi itu dilakukan untuk menuntut kejelasan status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden RI Joko Widodo.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Triwisaksana mengatakan, harus ada status yang jelas karena status Ahok yang saat ini juga sebagai terdakwa pada kasus dugaan penodaan agama.
Triwisaksana merujuk pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang menyebutkan seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.
Triwisaksana menambahkan, kejelasan status Ahok diperlukan untuk menentukan apakah nantinya kebijakan yang dikeluarkan oleh Ahok, seperti pergub, cacat hukum atau tidak.
Dia menilai, serah terima jabatan (sertijab) yang dilakukan Ahok dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tak menjelaskan apa pun terkait status Ahok.
Guna mempercepat kejelasan status itu, DPRD DKI Jakarta akan segera menyurati Kemendagri dan Presiden Jokowi untuk meminta status Ahok sebagai Gubernur DKI dipertegas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.