JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) TPS (Tempat Pemungutan Suara) 89 Cengkareng, Warsim, membantah pihaknya sengaja menghambat warga untuk menyalurkan suaranya pada Pilkada hari Rabu (15/2/2017) kemarin.
Kepada pewarta, Warsim mengaku kelabakan karena warga yang mendaftar untuk DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) menjelang penutupan TPS membludak. Sedangkan, formulir untuk pendaftaran DPTb hanya ada 20 lembar.
"Pada ngomel-ngomel. Mereka ngomongnya enggak enak, bikin petugas panik. Formulirnya sudah difotokopi ke kelurahan tapi harus ada cap dan segala macamnya. Kami sampai dibantu orang dari KPU," kata Warsim, Kamis (16/2/2017) petang.
Warsim menjelaskan, TPS 89 diperuntukkan bagi warga di RT 07 RW 14 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Cakupan RT 07 adalah tiga kompleks perumahan plus apartemen.
Hal itu secara tidak langsung dinilai membuat jumlah DPTb banyak di TPS 89. Menurut Warsim, menjelang pukul 12.00 WIB kemarin, DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS-nya sudah hampir beres mencoblos.
Sesuai peraturan, memang DPTb baru diizinkan mencoblos dari pukul 12.00-13.00 WIB. Sebagian besar dari mereka telah memiliki E-KTP dan KK yang beralamat di sana. Namun, warga mengaku tidak menerima formulir C6 (surat pemberitahuan untuk memilih) yang berarti mereka tidak masuk dalam DPT.
"Kebetulan saya yang coklit (pencocokan dan penelitian) dari DPS (Daftar Pemilih Sementara) jadi DPT. Masalahnya, di sini orang sibuk semua. Ada yang rumahnya dikontrakin, pindah enggak lapor RT, ada yang punya dua rumah, terus pas didatengin enggak di rumah," ujar Warsim. (Baca: Warga Cengkareng Jelaskan Kendala Pencoblosan di TPS 88 Kemarin)
Meski ada kendala, warga dipastikan tetap bisa mencoblos kemarin. Dengan waktu cukup lama untuk mengurus fotokopi formulir DPTb, pencoblosan baru selesai sekitar pukul 17.00 WIB.
Warsim menegaskan, pihaknya tidak menyalahi aturan karena pencoblosan melewati pukul 13.00 WIB. Namun, dia menjelaskan kondisi tersebut ketika masih banyak yang belum nyoblos dan tercipta kesepakatan antara KPPS dengan saksi dari seluruh paslon agar diberi waktu tambahan.