JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan bagi warga DKI Jakarta yang kehilangan hak pilihnya pada pemungutan suara Pilkada DKI.
Pengaduan bisa disampaikan langsung ke kantor Bawaslu atau Panwaslu di tingkat kota, melalui SMS, atau email.
"Kami membuka posko pengaduan dengan cara melapor ke kantor pengawas pemilu terdekat, SMS center 081286869128, atau melalui email awasdki@gmail.com," ujar Mimah, di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (17/2/2017).
(Baca: Ini Penyebab Banyak Warga Rusun Rawa Bebek Tak Bisa Mencoblos)
Di lokasi yang sama, komisioner Bawaslu DKI, Muhammad Jufri, menuturkan warga yang mengadu ke Bawaslu atau Panwaslu nantinya diminta untuk melengkapi bukti-bukti yang menunjukkan pelapor memang warga DKI Jakarta.
"Kemudian kami verifikasi ke Disdukcapil. Kalau benar warga DKI, maka kami akan membuat rekomendasi untuk dimasukkan sebagai pemilih," kata Jufri.
Bawaslu DKI, kata Mimah, akan betul-betul menyeleksi agar warga yang mengadu memang benar warga Jakarta dan tidak mencoblos pada 15 Februari 2017. Sebabnya, apabila pemilih telah mencoblos sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) dengan menggunakan e-KTP atau surat keterangan, pemilih tersebut telah terdata di KPU DKI dan akan dimasukkan sebagai DPT apabila ada putaran kedua.
"Ini supaya enggak double nantinya," ucap Mimah.
Hingga saat ini, sudah ada puluhan warga yang mengadu ke Panwaslu Jakarta Utara karena tidak bisa mencoblos. Mereka didata dan identitasnya akan divalidasi.
(Baca: Panwaslu Jakbar Jelaskan Kendala Pemungutan Suara di TPS 88)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.