JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta mengidentifikasi sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang kekurangan surat suara, kehabisan surat suara, dan surat pernyataan (formulir DPTb) untuk pemilih yang menggunakan e-KTP atau surat keterangan.
Akibatnya, banyak pemilih yang memenuhi syarat, tetapi kehilangan hak suaranya. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, ada 10 TPS yang teridentifikasi kekurangan atau kehabisan surat suara.
"Ada problem logistik di TPS ini terkait dengan surat suara yang habis atau surat suaranya kurang. Ini kami identifikasi ada beberapa TPS yang tersebar di wilayah Jakarta," ujar Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (17/2/2017).
(Baca juga: Bawaslu DKI Temukan Indikasi Mobilisasi Massa Saat Pencoblosan)
Surat suara habis berarti surat suara yang tersedia sesuai dengan jumlah DPT dan tambahan 2,5 persen dari DPT di TPS.
Namun, karena jumlah pemilih yang membeludak, surat suara tersebut habis. Sementara itu, surat suara kurang artinya jumlah yang tersedia tidak sesuai dengan jumlah DPT dan tambahan 2,5 persen dari DPT di TPS.
Kehabisan surat suara ini terjadi di enam TPS, yakni TPS 17 Penjaringan, TPS 60-62 dan TPS 40 Kayu Putih, serta TPS 61 Kebon Bawang.
Sementara itu, TPS yang kekurangan surat suara ada empat, yakni TPS 21 Kebon Baru, TPS 52 Rawa Sengon, TPS 23 Manggarai, dan TPS 50 Kebon Baru.
"Yang kedua form DPTb habis. Ini adalah form yang disediakan penyelenggara di TPS. Yang tersedia itu hanya 20 lembar. Ini kami identifikasi ada 12 TPS di wilayah Jakarta," kata Mimah.
Rinciannya, TPS 89 Cengkareng Timur, TPS 001 Ujung Menteng, TPS 50 Kelapa Gading Barat, TPS 104 dan 139 Pinus Elok, TPS 13 Meruya Utara, TPS 56 Kebon Bawang, TPS 21 dan 41 Rusun Petamburan, serta TPS 47-49 MOI Kelapa Gading.
Dari ke-12 TPS tersebut, KPPS yang memperbanyak formulir DPTb hanya di Cengkareng Timur dan TPS 49 MOI Kelapa Gading.
Namun, formulir DPTb di TPS 49 MOI Kelapa Gading belum dipakai karena waktu pemungutan surat suara telah habis.
Selain surat suara habis, surat suara kurang, dan formulir DPTb kurang, temuan hasil pengawasan yang lainnya yakni surat suara yang telah tercoblos.
Surat suara itu ditemukan di 15 dan 19 Petojo Selatan, serta TPS 06 Paseban. Tak hanya itu, ada perpindahan surat suara antar-TPS yang dilakukan oleh KPPS, yakni dari TPS 39 ke TPS 52 Rawa Sengon dan dari TPS 21, 22, 25 ke TPS 23 Manggarai.
Penanganan yang dilakukan pengawas pemilu pada hari H pemungutan suara tersebut bersifat langsung dengan menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Sementara itu, untuk mengakomodasi pemilih yang kehilangan hak suaranya, Bawaslu membuka posko pengaduan dengan cara melapor ke kantor pengawas pemilu terdekat, SMS center 0812-8686-9128, atau melalui e-mail awasdki@gmail.com.
(Baca juga: Bawaslu DKI Buka Pos Pengaduan untuk Warga yang Kehilangan Hak Pilih)
Bawaslu DKI nantinya akan memverifikasi kebenaran identitas kependudukan tersebut dan merekomendasikannya ke KPU DKI agar mereka bisa menggunakan hak suaranya apabila putaran kedua berlangsung.