JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta membuka posko pengaduan bagi warga yang tidak dapat menyalurkan hak suaranya pada Pilkada DKI Jakarta. Posko pengaduan tersebut ada di setiap kantor Bawaslu tingkat kota hingga tingkat provinsi.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengimbau agar warga dalam membuat laporan aduan mencantumkan identitas yang jelas.
"Kita ingin pemilih yang melaporkan kepada kita memabawa identitas yang jelas agar kita bisa menyampaikan kepada KPU DKI dengan identitas tersebut yang memang warga DKI Jakarta," ujar Mimah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).
Mimah mengatakan, hal itu perlu dilakukan agar Bawaslu dapat memastikan bahwa warga yang memberi aduan memang benar warga DKI Jakarta. Sebab, tanpa identitas yang jelas, Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kalau bukan warga DKI enggak perlu mengadu karena enggak punya hak pilih," ucap dia.
Mimah mengatakan, ada warga yang sudah melaporkan melalui email. Namun, warga yang membuat pengaduan lewat email mayoritas tidak mencantumkan identitas yang jelas.