JAKARTA, KOMPAS.com - Dilakukannya pencoblosan ulang di tempat pemungutan suara (TPS) 29 Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan disebabkan adanya dua pemilih yang menggunakan hak pilih milik saudaranya. Pemilik hak pilih yang asli diketahui sedang berada di luar Jakarta.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan Muhammad Iqbal mengatakan, dua pemilih yang berada di luar Jakarta, masing-masing berada di Kanada dan Surabaya.
"Peraturan tidak memperbolehkan sesorang mewakili siapapun untuk memberikan hak pilihnya kepada pemilih yang tidak hadir," kata Iqbal saat meninjau pelaksaan pencoblosan ulang di TPS 29, Minggu (19/2/2017).
Khusus untuk pemilih yang berada di Kanada, Iqbal menyebut orang tersangkutan diketahui menyuruh orang lain yang mengaku adiknya untuk mencobloskan surat suaranya.
Sebelum mencoblos, Iqbal menyebut orang yang datang ke TPS sempat meminta izin terlebih dahulu kepada petugas KPPS.
(Baca: Warga di TPS 29 Kalibata Lakukan Pencoblosan Ulang)
"Yang bersangkutan menghampiri Ketua KPPS kemudian memberitahu saya ingin memberikan hak pilih kakak saya yang kini berada di Kanada. Kemudian yang bersangkutan memperlihatkan formulir C6 kakaknya, Kartu Keluarga, dan voice mail," tutur Iqbal.
Menurut Iqbal, proses yang sama juga dilakukan salah seorang pemilih yang mengaku mencobloskan hak pilih anaknya yang sedang berada di Surabaya.
Pada dua kejadian itu, Iqbal menyebut dua orang yang dimintai untuk memilih sempat memberikan dahulu hak pilihnya. Keduanya merupakan pemilih sah di TPS 29.
"Setelah memilih, mereka tidak keluar TPS. Tapi kemudian menghampiri petugas untuk meminta izin menggunakan hak pilih orang lain dengan memperlihatkan C6 yang dibawa," ujar Iqbal.
(Baca: TPS 29 Kalibata Tergolong TPS Aman meski Ada Pencoblosan Ulang)
Iqbal mengaku heran kenapa kemudian petugas KPPS beserta petugas pengawas dan saksi dari tiga pasangan calon menyetujui hal tersebut.
Ia menduga hal itu terjadi akibat pemilih yang tidak paham aturan dan diperparah dengan ragunya anggota KPPS, petugas pengawas, dan para saksi.
"Petugas KPPS berkoordinasi, lalu meminta saran kepada para saksi dan panwas yang ada di situ. Akhirnya sepakat ya sudah yang penting ada KTP-nya," ucap Iqbal.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di TPS 29 Kelurahan Kalibata mencapai 491 pemilih. Saat pencoblosan 15 Februari lalu, jumlah pemilih kategori DPT yang menggunakan hak pilihnya ada 441 orang. Sedangkan pemilih kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) ada 21 orang.
Khusus pencoblosan ulang, Iqbal menyebut KPU menyediakan 525 surat suara yang jumlahnya mengacu pada 491 DPT, 21 DPTb, dan 13 surat suara cadangan.