Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Golkar: Tak Perlu Hak Angket kalau Hanya Tanya Ahok Alasan Belum Diberhentikan

Kompas.com - 20/02/2017, 16:17 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham menilai tidak ada alasan kuat untuk menggunakan hak angket terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Menurut Idrus, ada cara lain untuk menyelesaikan perdebatan mengenai posisi Basuki yang kini masih menjabat meski berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

"Dilihat dari perspektif dan aturan maka tidak ada alasan seperti itu (hak angket). Kalau hanya sekadar mendapatkan penjelasan, tidak perlu angket, tetapi kita bisa melalui Komisi II memanggil Mendagri untuk mendapatkan penjelasan mengenai itu," kata Idrus di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (20/2/2017).

Idrus menjelaskan, sikap Golkar yang menilai tidak perlu menggunakan hak angket sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan yang dimaksud adalah ketentuan dalam Pasal 83 UU tentang Pemda, di mana kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dakwaan Basuki sendiri terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

"Kalau berpandangan pada sikap politik, sikap politik Partai Golkar sesuai dengan aturan. Tidak hanya didasari pada keinginan, tetapi aturan dalam negara kita yang demokratis itu dapat berjalan dengan baik dan harus berdasarkan dengan aturan yang ada," tutur Idrus. (Baca: Pemuda Muhammadiyah Minta Ahok Diberhentikan, Apa Jawaban Jokowi?)

Idrus turut menyinggung, wacana penggunaan hak angket telah ditolak sebelum sampai pada paripurna. Hal itu menandakan, wacana tersebut sudah tidak disetujui sekurang-kurangnya oleh 60 persen lebih anggota dewan.

Kompas TV Ombudsman Republik Indonesia merekomendasi tiga opsi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait dengan aktifnya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubenur DKI Jakarta. Tiga opsi yang dimaksud, yakni yang pertama meminta Presiden menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama. Rekomendasi kedua, Ahok tetap aktif. Namun, semua urusan administratif diserahkan kepada wakil gubernur. Dan ketiga, Ahok tetap menjabat sebagai gubernur DKI. Ombudsman sendiri belum menentukam pilihan dan masih terus berkoordinasi dengan Kemendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com