JAKARTA, KOMPAS.com - I Wayan Sihdarta, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyebut salah satu ahli hukum dari jaksa penuntut umum (JPU), Dr Mudzakkir tidak memiliki referensi jelas saat memberikan keterangan.
Mudzakkir dinilai menjelaskan panjang lebar, tapi tak berkaitan dengan satu sumber.
"Jadi penjelasan tafsiran-tafsiran ahli ini tidak jelas sumbernya dari mana," kata Wayan di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Salah satu pendapat dari Mudzakkir mengenai golongan. Menurut Wayan, Mudzakkir tidak memberikan sumber apa pun dalam menjelaskan soal golongan.
Padahal, ahli perlu menyebutkan tiga sumber lain dalam memberikan keterangan, seperti doktrin, yurispundensi atau Undang-undang.
"Dia penafsiran sendiri. Itu tidak penting bagi kami, bisa saja dia mencetuskan sendiri," kata Wayan.
Seorang ahli harus memberikan keterangan tentang peristiwa pidana secara normatif dan keilmuan. Saksi ahli tidak diperkenankan secara spontan berpendapat atas berdasarkan pendapat sendiri.
"Apalagi tidak berkaitan sumber pidana dan sumber normatif tidak disebutkan," ujar Wayan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.