Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama-sama Terjerat Kasus ITE, Buni Yani Beda Nasib dengan Ade Armando

Kompas.com - 21/02/2017, 11:01 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Buni Yani dan Ade Armando sama-sama berprofesi sebagai dosen ilmu komunikasi. Buni di sebuah universitas swasta, Ade di Universitas Indonesia. Keduanya dilaporkan dan dijadikan tersangka dalam kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun keduanya bernasib berbeda karena polisi akhirnya menghentikan kasus Ade Armando.

"Itu (keluar surat perintah penghentian penyidikan) karena kami telah memeriksa beberapa saksi. Saksi bahasa, pidana, dan ITE, dari hasil itu para ahli tidak menemukan unsur pidana," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, Senin (21/2/2017).

(Baca: Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Ade Armando)

Kasus Ade Armando bermula dari unggahan status di Facebook-nya yang berbunyi, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues."

Ade mengaku bahwa ia menulis status tersebut pada Mei 2015 terkait dengan rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar festival pembacaan Al Quran dengan langgam Nusantara. Pengguna Twitter bernama Johan Khan (@CepJohan) kemudian melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya atas pasal penodaan agama.

Ade telah diperiksa dua kali oleh kepolisian pada Juni 2016 dan Januari 2017. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017 atas dugaan melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Buni Yani juga dijerat dengan pasal yang sama dan ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016. Ia dilaporkan oleh sejumlah pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok lantaran mengunggah penggalan video pidato Ahok disertai dengan keterangan yang dianggap kontroversial.

Meski mengaku bukan yang pertama mengunggah video itu, unggahan Buni Yani menjadi viral. Tak lama Ahok pun mulai dilaporkan dan akhirnya disidang dalam kasus penodaan agama.

Buni Yani yang juga menyandang status tersangka, memperjuangkan nasibnya dengan membuat petisi hingga mengajukan permohonan praperadilan. Namun hakim menolaknya sehingga polisi terus memproses kasus Buni Yani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tengah menunggu kejaksaan menyatakan berkas Buni Yani lengkap dan siap disidangkan.

"Sudah dilimpahin, tinggal nunggu jaksa," kata Argo, Senin kemarin.

Berkas Buni Yani sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tetapi  dikembalikan lantaran kurang lengkap. Polisi sempat memanggil Buni kembali untuk melengkapi berkas itu.

Masih ada harapan bagi Buni untuk terbebas dari tuduhan jika nanti hakim tidak memvonisnya tidak bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com