JAKARTA, KOMPAS.com - Buni Yani dan Ade Armando sama-sama berprofesi sebagai dosen ilmu komunikasi. Buni di sebuah universitas swasta, Ade di Universitas Indonesia. Keduanya dilaporkan dan dijadikan tersangka dalam kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun keduanya bernasib berbeda karena polisi akhirnya menghentikan kasus Ade Armando.
"Itu (keluar surat perintah penghentian penyidikan) karena kami telah memeriksa beberapa saksi. Saksi bahasa, pidana, dan ITE, dari hasil itu para ahli tidak menemukan unsur pidana," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, Senin (21/2/2017).
(Baca: Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Ade Armando)
Kasus Ade Armando bermula dari unggahan status di Facebook-nya yang berbunyi, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues."
Ade mengaku bahwa ia menulis status tersebut pada Mei 2015 terkait dengan rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar festival pembacaan Al Quran dengan langgam Nusantara. Pengguna Twitter bernama Johan Khan (@CepJohan) kemudian melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya atas pasal penodaan agama.
Ade telah diperiksa dua kali oleh kepolisian pada Juni 2016 dan Januari 2017. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017 atas dugaan melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Buni Yani juga dijerat dengan pasal yang sama dan ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016. Ia dilaporkan oleh sejumlah pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok lantaran mengunggah penggalan video pidato Ahok disertai dengan keterangan yang dianggap kontroversial.
Meski mengaku bukan yang pertama mengunggah video itu, unggahan Buni Yani menjadi viral. Tak lama Ahok pun mulai dilaporkan dan akhirnya disidang dalam kasus penodaan agama.
Buni Yani yang juga menyandang status tersangka, memperjuangkan nasibnya dengan membuat petisi hingga mengajukan permohonan praperadilan. Namun hakim menolaknya sehingga polisi terus memproses kasus Buni Yani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tengah menunggu kejaksaan menyatakan berkas Buni Yani lengkap dan siap disidangkan.
"Sudah dilimpahin, tinggal nunggu jaksa," kata Argo, Senin kemarin.
Berkas Buni Yani sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tetapi dikembalikan lantaran kurang lengkap. Polisi sempat memanggil Buni kembali untuk melengkapi berkas itu.
Masih ada harapan bagi Buni untuk terbebas dari tuduhan jika nanti hakim tidak memvonisnya tidak bersalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.