JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Firza Husein, Azis Yanuar, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Azis menyebut kondisi kesehatan Firza yang terus menurun menjadi penyebab Firza minta dibebaskan.
"Kami lagi komunikasi dengan bapak-bapak penyidik, agar segera dikabulkan, itu kemarin. Kami kan sudah hampir 20 hari minta penangguhan tuh, apa kami buat lagi atau yang kemarin dijawab," ujar Azis ketika dihubungi, Selasa (21/2/2017).
Azis mengatakan, saat ini kliennya juga meminta pemeriksaan medis terkait gejala jantung koroner dan penyempitan pembuluh darah yang dirasakan Firza. Jika permohonan penangguhan penahanan tak kunjung dikabulkan, kuasa hukum akan meminta pembantaran.
Pembantaran dapat dikabulkan jika kesehatan Firza membutuhkan penanganan lebih.
"Kami meminta pendekatan persuasif saja, supaya mereka merespons (permohonan penangguhan penahanan)," ujar Azis.
Senin (20/2/2017) kemarin, pihak kepolisian memperpanjang masa penahanan Firza selama 40 hari. Firza telah ditahan selama 40 hari sejak diciduk dari rumah orangtuanya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, atas kasus makar. Polisi saat ini masih melengkapi berkas kasus makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku sudah pernah mendengar keluhan kesehatan Firza. Namun, ia memastikan Mako Brimob Kelapa Dua dilengkapi dengan pelayanan kesehatan yang memadai.
Untuk penangguhan penahanan, Argo menyerahkan pada pertimbangan penyidik.
"Kami kan ada dokter di RS," kata Argo.