Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lurah Cengkareng Timur soal Surat Terkait Pilkada DKI

Kompas.com - 22/02/2017, 12:03 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Lurah Cengkareng Timur Yuli Ardiansyah menjelaskan, surat undangan kegiatan monitoring dan evaluasi Pilkada DKI Jakarta yang beredar beberapa hari lalu, sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan kelurahan.

Tujuan surat undangan itu awalnya untuk mengantisipasi masalah pemungutan suara jika Pilkada DKI berlangsung dua putaran nanti.

"Itu surat memang dari kelurahan, supaya enggak ada masalah lagi pas pilkada nanti. Masalah kayak di TPS (tempat pemungutan suara) 88 dan 89 di Cengkareng Timur yang ramai kemarin. Tapi kegiatannya juga enggak jadi dilakukan kok," kata Yuli, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/2/2017).

(Baca: KPU Pastikan Informasi Pencoblosan Ulang di Cengkareng Timur "Hoax")

Menurut Yuli, banyak pihak tak bertanggung jawab yang menyebar informasi seakan-akan surat itu seperti ajakan untuk mencoblos ulang. Yuli memastikan, hal itu tidak benar dan akhirnya kegiatan monitoring dan evaluasi itu tidak jadi dilakukan.

"Juru ketiknya juga salah, salah ketik, itu tahunnya 2016. Enggak jadi digelar. Tadinya saya pikir supaya adem enggak ada masalah lagi, sekarang saya enggak mau terkait soal pilkada lagi, bukan urusan saya," tutur Yuli.

(Baca: Panwaslu Jakbar Tegur Lurah Cengkareng Timur Terkait Surat Edaran Pilkada DKI)

Adapun surat undangan yang dimaksud lengkap dengan kop surat bertuliskan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Cengkareng Timur. Isi surat edaran berupa undangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pilkada, terutama fokus pada sejumlah permasalahan di TPS wilayah Cengkareng Timur.

Buntut dari surat undangan itu adalah teguran terhadap Yuli dari Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi. Pada Selasa (21/2/2017), Puadi juga telah mengundang Yuli ke kantor Panwaslu Jakbar untuk diminta memberikan klarifikasi.

Menurut Puadi, surat undangan yang dikeluarkan Yuli salah tempat. Tidak seharusnya aparat pemerintah daerah ikut serta mengurus soal pilkada. Pihak yang berwenang terkait pilkada hanya penyelenggara, dalam hal ini KPU DKI Jakarta beserta jajaran, serta pihak pengawas yang tidak lain panwaslu masing-masing kota administrasi juga Bawaslu DKI Jakarta.

Kompas TV Hasil analisis yang dilakukam lembaga pemantau independen Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat, menunjukkan tingkat partisipasi warga jakarta dalam pilkada lalu, hampir memenuhi target Komisi Pemilihan Umum. JPPR menyebut tingkat partisipasi warga mencapai 77% dan hampir memenuhi target KPU yakni 77,5%. JPPR menilai tingkat partisipan tinggi karena kandidat bisa menyampaikan visi misi dengan baik kepada pemilih. Sementara itu, salah satu faktor yang menyebabkan pemilih golput adalah masalah data pemilih, seperti e-KTP dan surat keterangan. JPPR memprediksi, tingkat partisipan pada putaran kedua bisa meningkat, jika masalah data pemilih bisa diselesaikan oleh KPU DKI Jakarta. Selain itu, 2 paslon juga harus bisa menarik suara nomor urut 1. Salah satu caranya adalah dengan koalisi bersama partai pengusung nomor urut 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com