JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Cengkareng Timur Yuli Ardiansyah menjelaskan, surat undangan kegiatan monitoring dan evaluasi Pilkada DKI Jakarta yang beredar beberapa hari lalu, sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan kelurahan.
Tujuan surat undangan itu awalnya untuk mengantisipasi masalah pemungutan suara jika Pilkada DKI berlangsung dua putaran nanti.
"Itu surat memang dari kelurahan, supaya enggak ada masalah lagi pas pilkada nanti. Masalah kayak di TPS (tempat pemungutan suara) 88 dan 89 di Cengkareng Timur yang ramai kemarin. Tapi kegiatannya juga enggak jadi dilakukan kok," kata Yuli, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/2/2017).
(Baca: KPU Pastikan Informasi Pencoblosan Ulang di Cengkareng Timur "Hoax")
Menurut Yuli, banyak pihak tak bertanggung jawab yang menyebar informasi seakan-akan surat itu seperti ajakan untuk mencoblos ulang. Yuli memastikan, hal itu tidak benar dan akhirnya kegiatan monitoring dan evaluasi itu tidak jadi dilakukan.
"Juru ketiknya juga salah, salah ketik, itu tahunnya 2016. Enggak jadi digelar. Tadinya saya pikir supaya adem enggak ada masalah lagi, sekarang saya enggak mau terkait soal pilkada lagi, bukan urusan saya," tutur Yuli.
(Baca: Panwaslu Jakbar Tegur Lurah Cengkareng Timur Terkait Surat Edaran Pilkada DKI)
Adapun surat undangan yang dimaksud lengkap dengan kop surat bertuliskan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Cengkareng Timur. Isi surat edaran berupa undangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pilkada, terutama fokus pada sejumlah permasalahan di TPS wilayah Cengkareng Timur.
Buntut dari surat undangan itu adalah teguran terhadap Yuli dari Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi. Pada Selasa (21/2/2017), Puadi juga telah mengundang Yuli ke kantor Panwaslu Jakbar untuk diminta memberikan klarifikasi.
Menurut Puadi, surat undangan yang dikeluarkan Yuli salah tempat. Tidak seharusnya aparat pemerintah daerah ikut serta mengurus soal pilkada. Pihak yang berwenang terkait pilkada hanya penyelenggara, dalam hal ini KPU DKI Jakarta beserta jajaran, serta pihak pengawas yang tidak lain panwaslu masing-masing kota administrasi juga Bawaslu DKI Jakarta.