JAKARTA, KOMPAS.com - Proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada DKI Jakarta 2017 di Jakarta Timur yang telah disahkan baru 3 dari 10 kecamatan yang ada. Ketiga kecamatan tersebut yakni Cakung, Cipayung, dan Jatinegara.
Pengesahan perolehan suara di ketiga kecamatan tersebut ditandai dengan satu kali ketuk palu. Dari ketiga kecamatan yang sudah disahkan, pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, selalu memenangkan perolehan suara.
Di Kecamatan Cakung, Anies-Sandi memperoleh 106.521 suara. Kemudian, pasangan calon nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, berada di posisi kedua dengan perolehan 91.925 suara.
Adapun pasangan calon nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, menempati urutan ketiga dengan perolehan 63.590 suara. Sementara di Kecamatan Cipayung, Anies-Sandi dipilih oleh 56.023 orang, diikuti Ahok-Djarot dengan perolehan 54.384 suara, dan Agus-Sylvi 26.896 suara.
Di Kecamatan Jatinegara, Anies-Sandi menang dengan perolehan suara 76.414. Ahok-Djarot di urutan kedua dengan perolehan 64.291 suara, dan terakhir Agus-Sylvi memperoleh 33.992 suara.
Selain ketiga kecamatan tersebut, KPU Jakarta Timur sebenarnya telah membahas perolehan suara di Kecamatan Ciracas bersama saksi ketiga pasangan calon yang juga dihadiri panwaslu.
Namun, perolehan suara di Ciracas belum disahkan karena saksi pasangan calon meminta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di salah satu TPS dihadirkan.
Ketua KPU Jakarta Timur Nurdin mengatakan, permintaan itu diawali karena temuan tim Agus-Sylvi soal adanya pemilih yang menggunakan surat keterangan (suket) yang berbeda dari dua jenis suket yang bisa digunakan untuk mencoblos.
"Berdasarkan buku panduan dan yang kami terima dari Disdukcapil, suket ada dua macam. Tapi di luar itu sebelumnya pernah mengeluarkan suket," ujar Nurdin di Hotel Maxone Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2017). (Baca: Di Pleno KPU Jaktim, Saksi Cagub-Cawagub Keluhkan Sikap KPPS hingga Lokasi TPS )
Nurdin menuturkan, tim Agus-Sylvi menemukan penggunaan suket terdahulu yang ditandatangani oleh lurah. Sementara dua jenis suket yang bisa digunakan untuk mencoblos ditandatangani kasatpel kependudukan di kelurahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.