DEPOK, KOMPAS.com - Dua pegawai negeri sipil (PNS) Kota Depok yang bertugas di dua Kantor Kelurahan berbeda terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polresta Depok, Kamis (23/2/2017).
Wakapolresta Depok sekaligus Kepala Satgas Saber Pungli AKBP Candra Kumara menuturkan Z, pegawai Kelurahan Pancoran Mas ditangkap atas pungutan terhadap pembuatan KTP, sedangkan Y, pegawai Kelurahan Depok Jaya, untuk pungutan pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Wah sudah lama sekali praktiknya, seperti tradisi, kebiasaan di situ," kata Candra kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2017).
Candra menuturkan, Z biasa memungut biaya Rp 5.000 untuk pembuatan KTP. Padahal, pembuatan KTP mulai dari perekaman hingga pengambilan, gratis untuk masyarakat. Pungutan ini dibungkus dengan kedok sumbangan Palang Merah Indonesia (PMI) seikhlasnya.
"Itu kupon PMI lama yang dikeluhkan masyarakat, padahal KTP itu tidak ditarik sepeser pun," ujar Candra.
Sedangkan Y, didapati memungut uang Rp 80.000 untuk pembuatan surat pengantar SKCK. Mestinya, layanan itu gratis untuk warga. (Baca: Temukan Pungli di DKI Jakarta, Warga Bisa Lapor ke Sini)
Candra mengimbau agar warga tidak takut melaporkan pungutan-pungutan mencurigakan ini kepada polisi. Saat ini keduanya masih diperiksa di Mapolresta Depok.
"Kita harus beri tahu masyarakat bahwa layanan itu kalau mau resmi silakan bayar, kalau ada perda-nya silakan, tapi kalau tidak, itu pungli," ujar Candra.
Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan atau Pasal 11 tentang suap dalam jabatan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.