JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, menemukan penggunaan lebih dari dua jenis surat keterangan (suket) pada pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2017 di TPS 22 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Padahal, suket yang bisa digunakan untuk Pilkada DKI hanya dua jenis yang dikeluarkan kepala satuan pelaksana (kasatpel) kependudukan atas nama Disdukcapil di tingkat kelurahan.
Kedua jenis suket itu yakni yang memiliki barcode dan tidak. Tim Agus-Sylvi kemudian mempermasalahkan penggunaan suket itu dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada DKI Jakarta di tingkat kota Jakarta Timur, Jumat (24/2/2017).
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPPS TPS 22, Viktor, mengatakan ada 25 pemilih yang menggunakan suket di TPS tersebut. Dari 25 pemilih tersebut, ada tiga jenis suket yang digunakan, selain dua suket yang dikeluarkan kasatpel kelurahan, ada satu jenis suket terdahulu yang digunakan.
"Saat pleno di kecamatan, yang saya tahu ada tiga jenis," ujar Viktor, dalam rapat pleno di Hotel Maxone Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat siang.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatpel Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Wahin, menjelaskan sebelum dia mengeluarkan dua jenis suket yang digunakan untuk pilkada, Kelurahan Kelapa Dua Wetan sudah mengeluarkan suket jenis lain yang ditandatangani lurah.
Jenis suket itulah yang digunakan pemilih di TPS 22. Kasudin Dukcapil Jakarta Timur Sukma Wijaya juga menjelaskan, dua jenis suket yang digunakan untuk kepentingan pilkada dikeluarkan pada September dan November.
Namun, sebelum itu, Dukcapil juga sudah melayani perekaman e-KTP dan mengeluarkan suket sebagai bukti perekaman.
"Yang bersangkutan (pemilih yang menggunakan suket lama) mungkin belum ganti ke suket yang digunakan untuk pilkada. Pada hari H masuk petugas kami dan verifikasi. Kalau itu benar (warga DKI), kenapa tidak punya hak untuk memilih," kata Sukma Wijaya, dalam kesempatan yang sama.
Saksi dari tim Agus-Sylvi yang hadir, Rachmat, kemudian mempermasalahkan dan mempertanyakan apakah suket yang ditandatangani lurah itu sah.
"Apakah di luar dua suket yang kami pahami itu sah? Kami tanyakan apakah itu dianggap sah?" ujar Rachmat.
Untuk menengahi persoalan tersebut, Ketua Panwaslu Jakarta Timur Sahrozi menanyakan apakah suket baru bisa dicetak menggantikan suket lama yang dikeluarkan kelurahan.
"Bisa enggak di-print-kan yang versi Dukcapilnya untuk melengkapi (suket) versi kelurahan? Kalau ada, sampaikan di forum, sah enggak. Kan secara substansi mereka berhak memilih, secara administrasi memang ini kesalahannya," ucap Sahrozi.
Wahin pun mengatakan suket pengganti suket lama sudah dicetak menggunakan suket yag dilengkapi barcode dan sudah diuji ketunggalannya. Dia menyerahkan semua salinan suket yang digunakan pemilih di TPS 22, yakni 25 suket, kepada Komisioner KPU Jakarta Timur yang menjadi pemimpin rapat pleno.
"25-nya sudah ada suket ber-barcode. Ini sudah di-print kasatpel. Secara substansi memang mereka punya hak, tapi mereka tidak ngurus lagi ke kelurahan," kata Ketua KPU Jakarta Timur, Nurdin.
Saksi dari Agus-Sylvi dan dua pasangan calon lainnya kemudian menerima salinan suket tersebut dan menilai persoalan telah selesai. Dengan selesainya persoalan tersebut, KPU Jakarta Timur mengesahkan hasil perolehan suara di Kecamatan Ciracas yang sempat tertunda kemarin dengan mengetuk palu satu kali.
Perolehan suara Agus-Sylvi di Ciracas sebanyak 27.303 suara. Pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat memeroleh 66.192 suara, sedangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno mengantongi 61.130 suara.