JAKARTA, KOMPAS.com -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bersama General Election Network for Disability Access (AGENDA) memantau pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari 2017 di 1.001 TPS.
Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz mengatakan, dari hasil pemantauan pada hari pencoblosan, tidak semua TPS dilengkapi alat bantu bagi pemilih tunanetra berupa template braille.
"Hasil pemantauan menunjukkan bahwa masih terdapat 144 TPS yang tidak ada alat bantu tunanetra dan di 857 TPS terdapat alat bantu tunanetra," ujar Masykurudin kepada Kompas.com, Sabtu (25/2/2017).
Masykurudin menuturkan, template braille itu bisa jadi memang tidak ada di dalam kotak suara atau justru petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak mengetahui kegunaan template braille tersebut.
(Baca: PPDI Usulkan Keterangan Disabilitas Tercantum di KTP)
"Di beberapa TPS ditemukan alat tersebut diletakkan di bawah meja pendaftaran pemilih, tidak pernah dijelaskan kegunaannya selama proses pemungutan suara," ucapnya.
Alat bantu tunanetra, kata Masykurudin, merupakan perlengkapan yang harus ada di setiap TPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara.
Template braille seharusnya dimasukkan ke dalam kotak suara dan diterima oleh KPPS paling lambat satu hari sebelum pencoblosan.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada.
(Baca: KPU Akan Perbaiki DPT Pemilih Disabilitas Pilkada 2017 Putaran Kedua)
"Alat bantu memilih bagi disabilitas netra merupakan kebutuhan utama bagi disabilitas netra jika mereka mau menggunakan hak pilihnya secara langsung tanpa dibantu pendamping," kata Masykurudin.
JPPR merupakan salah satu lembaga pemantau pada Pilkada DKI Jakarta 2017 yang telah diakreditasi oleh KPU DKI Jakarta.