JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menunjukkan bahwa masih banyak lokasi tempat pemugutan suara (TPS) yang tidak mudah diakses oleh pemilih disabilitas pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dari 1.001 TPS yang dipantau JPPR bersama General Election Network for Disability Access (AGENDA), 55 persen di antaranya sulit diakses penyandang disabilitas.
"546 TPS atau 55 persen jalan menuju TPS-nya tidak bisa akses bagi penyandang disabilitas, hanya 455 TPS atau 45 persen yang dapat dilalui penyandang disabilitas," ujar Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz, Sabtu (25/2/2017).
(Baca juga: KPU Akan Perbaiki DPT Pemilih Disabilitas Pilkada 2017 Putaran Kedua)
Kebanyakan jalan menuju TPS tidak bisa diakses oleh penyandang disabilitas karena kondisi jalan yang bergelombang, permukaan tanah berbatu, berumput tebal, atau berparit.
Selain itu, lokasi pendirian TPS tidak semuanya ramah penyandang disabilitas.
"Masih terdapat lokasi TPS yang tidak mudah diakses penyandang disabilitas, 424 (42 persen) TPS terletak di lokasi bertangga, bertingkat, berundak, berumput, atau berkarpet. Hanya 577 (68 persen) TPS yang lokasinya memudahkan penyandang disabilitas untuk memilih," kata dia.
Padahal, dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, diatur bahwa TPS harus berada di lokasi yang mudah dijangkau oleh pemilih, termasuk pemilih disabilitas.
"Jalan menuju TPS harus dipastikan aksesnya sehingga memudahkan pemilih penyandang disabilitas menuju TPS," ucap Masykurudin.
(Baca juga: Ada Masalah pada Proses Pemutakhiran Data Pemilih Disabilitas di DPT Pilkada 2017)
JPPR merupakan salah satu lembaga pemantau pada Pilkada DKI Jakarta 2017 yang telah diakreditasi oleh KPU DKI Jakarta.